Pasuruan – Penggunaan alat tangkap ikan ilegal berupa trawl masih ditemukan di kalangan nelayan di wilayah Pasuruan. Meski telah mengetahui dampak buruk terhadap kelestarian ekosistem laut serta ancaman sanksi pidana, sebagian nelayan tetap nekat menggunakannya demi memperoleh hasil tangkapan yang lebih banyak.
Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kota Pasuruan, Muallif Arif, mengatakan hingga Juni 2026 sudah ada dua nelayan yang diamankan dan ditahan oleh Polda Jawa Timur karena diduga menggunakan alat tangkap yang dilarang.
“Masih ada yang melanggar aturan melaut. Pada awal tahun ini hingga Juni 2026, ada dua nelayan yang diamankan dan ditahan Polda Jawa Timur,” ujar Muallif Arif, Selasa (7/7/2026).
Muallif, yang akrab disapa Ayik, menjelaskan bahwa angka tersebut masih berpotensi bertambah mengingat tahun 2026 baru memasuki pertengahan tahun. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 11 nelayan asal Pasuruan sempat berurusan dengan Polda Jawa Timur akibat penggunaan alat tangkap ilegal. Saat itu, kapal mereka sempat diamankan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) sebelum akhirnya dikembalikan setelah para nelayan memberikan jaminan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Menurut Ayik, upaya meningkatkan kesadaran nelayan agar mematuhi aturan penangkapan ikan bukan perkara mudah. Sosialisasi mengenai alat tangkap yang diperbolehkan telah dilakukan secara berkala. Namun, masih ada nelayan yang memilih menggunakan trawl karena dianggap mampu menghasilkan tangkapan yang lebih banyak dalam waktu singkat.
“Alat tangkap yang tidak ramah lingkungan dapat merusak ekosistem laut. Ikan-ikan kecil ikut tertangkap sehingga mengganggu keberlangsungan populasi. Jika menggunakan alat tangkap yang dianjurkan, yang tertangkap hanya ikan berukuran layak sehingga ekosistem tetap terjaga,” jelasnya.
Selain menggunakan alat tangkap yang dilarang, sebagian nelayan juga diketahui melakukan penangkapan terlalu dekat dengan kawasan pesisir. Padahal, wilayah tersebut merupakan habitat penting bagi ikan-ikan kecil untuk berkembang biak.
“Yang dikeruk juga ikan kecil. Ini jelas tidak diperbolehkan karena dapat mengancam keberlanjutan sumber daya ikan di laut,” tegasnya.
Pemerintah berharap para nelayan semakin memahami pentingnya menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan agar kelestarian sumber daya perikanan tetap terjaga. Selain menghindari kerusakan ekosistem laut, kepatuhan terhadap aturan juga dapat mencegah nelayan dari jerat hukum akibat penggunaan alat tangkap yang dilarang.








