Kabupaten Malang – Hubungan asmara yang semula berjalan manis berubah menjadi mimpi buruk bagi MM (21), perempuan asal Kota Probolinggo. Ia diduga menjadi korban pemerasan dan pengancaman yang dilakukan mantan pacarnya, TJB (23), warga Kecamatan Lawang yang tinggal di rumah kontrakan di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
Petualangan TJB berakhir setelah jajaran Reskrim Polsek Karangploso bersama Satreskrim Polres Malang menangkapnya di rumah kontrakan tersebut pada Rabu (19/8/2026). Polisi menyebut tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika korban dan pelaku masih menjalin hubungan asmara. Persoalan muncul setelah mobil operasional milik TJB ditarik pihak leasing.
Alih-alih menyelesaikan persoalan tersebut, TJB justru menuding korban sebagai penyebab kerugian. Ia kemudian meminta korban memberikan sejumlah uang sebagai ganti rugi.
Tekanan terhadap korban semakin meningkat. TJB diduga mengancam akan menyebarkan rekaman video pribadi korban ke media sosial apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
“Awalnya korban dan terlapor memiliki hubungan asmara. Setelah mobil terlapor ditarik leasing, korban diminta mengganti kerugian,” kata AKP Budiono, Sabtu (22/8/2026).
Tak hanya menggunakan ancaman melalui komunikasi, pelaku juga diduga melakukan intimidasi dengan memperlihatkan amunisi dan sepucuk airsoft gun kepada korban.
Korban bahkan sempat mendengar suara letusan dari senjata tersebut. Aksi itu membuat MM ketakutan dan semakin tertekan.
“Korban sempat melihat terlapor menggunakan airsoft gun dan mendengar suara letusan. Hal itu membuat korban ketakutan,” ujar Budiono.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya menyerahkan sejumlah barang berharga kepada pelaku. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda PCX lengkap dengan STNK dan BPKB serta sebuah cincin emas.
Namun, barang-barang tersebut ternyata belum membuat TJB menghentikan aksinya. Pelaku masih meminta tambahan uang tunai dan terus melakukan teror kepada korban.
Karena merasa terancam, korban akhirnya memblokir nomor telepon pelaku. MM kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan perkara tersebut kepada Polsek Karangploso. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke rumah kontrakan TJB di Desa Kepuharjo.
Petugas akhirnya mengamankan tersangka pada Rabu (19/8/2026). Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda PCX milik korban, dua unit telepon seluler dan satu pucuk airsoft gun.
“Barang bukti sudah kami amankan. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan maraton,” tegas Budiono.
Akibat aksi tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil sekitar Rp36,5 juta.
Atas perbuatannya, TJB dijerat Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami intimidasi, pemerasan maupun ancaman serupa.
“Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau mengetahui tindak pidana dapat menghubungi Call Center 110 Polres Malang,” pungkas Budiono.








