Pengisian Jabatan Hasil Job Fit dan Manajemen Talenta: Plt Bupati Koltim Diminta Tidak Terlena di Zona “Aman dan Nyaman”

Kabupaten Koltim – Lambannya proses pelantikan pejabat eselon II hasil job fit dan manajemen talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kembali menuai sorotan.

Plt Bupati Koltim, Yosep Sahaka diharapkan untuk tidak terlena dalam “zona aman dan nyaman” serta lebih agresif mengawal proses persetujuan yang kini masih menunggu tahapan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kritik tersebut muncul karena hingga kini titik terang dari pelantikan pejabat Koltim hasil job fit dan manajemen talenta belum nampak.

Kondisi ini dinilai membuat birokrasi berjalan kurang efektif dan berdampak pada jenjang karier aparatur sipil negara (ASN).

“Ciri khas birokrasi Koltim sekarang justru dipenuhi Plt. Jangan sampai kondisi ini dianggap sebagai sesuatu yang biasa. Pemerintah harus bergerak cepat agar penataan birokrasi tidak terus berlarut-larut,” ujar seorang pemerhati pemerintahan di Koltim.

Menurutnya, kepala daerah tidak boleh hanya menunggu proses berjalan secara administratif. Setelah usulan persetujuan pelantikan disampaikan kepada Gubernur, pemerintah daerah juga dituntut aktif mengawal hingga proses tersebut memperoleh kepastian.

“Jangan merasa sudah berada di zona ‘aman dan nyaman’ hanya karena usulan telah dikirim. Yang ditunggu ASN dan masyarakat adalah hasil akhirnya, yakni kepastian pelantikan pejabat definitif,” katanya.

Pemerhati pemerintahan Koltim ini pula menilai, keterlambatan pengisian jabatan bukan saja berbicara tentang persoalan rotasi pejabat. Dampaknya dapat menjalar pada tertundanya promosi ASN eselon III dan IV, kenaikan jenjang karier, serta hak-hak kepegawaian yang berkaitan dengan pangkat dan golongan.

“Ini menyangkut nasib ASN. Ketika pejabat Koltim hasil job fit dan manajemen talenta belum dilantik, mata rantai promosi di bawahnya ikut tersendat. Banyak ASN yang menunggu kepastian kariernya,” ujarnya.

Selain memengaruhi karier ASN, banyaknya pejabat berstatus Plt juga dinilai berpotensi menghambat efektivitas pelayanan publik. Dengan kewenangan yang terbatas, sejumlah program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dikhawatirkan tidak berjalan maksimal.

Karena itu, Pemkab Koltim didorong untuk lebih terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan usulan pelantikan tersebut. Transparansi dinilai menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus mencegah munculnya spekulasi di tengah publik.

“Jika proses masih berjalan, sampaikan kepada masyarakat sejauh mana progresnya. Jika ada kendala, jelaskan secara terbuka. ASN dan masyarakat berhak mengetahui perkembangan usulan tersebut,” pintanya.

Menurutnya juga, kritik yang disampaikan bukan untuk menyudutkan pemerintah daerah, melainkan sebagai pengingat bahwa penataan birokrasi tidak boleh berlarut-larut.

Kepastian pengisian jabatan bukan hanya menjadi kebutuhan organisasi pemerintahan, tetapi juga menyangkut kepastian karier ASN dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Semakin cepat proses ini memperoleh kepastian, semakin cepat pula birokrasi Koltim dapat bergerak lebih efektif. Yang dibutuhkan hari ini adalah kepemimpinan yang responsif, komunikasi yang terbuka, dan keseriusan mengawal setiap tahapan hingga pelantikan benar-benar terlaksana,” tutupnya.

Sekadar diketahui, usulan permohonan persetujuan pelantikan pejabat eselon II hasil job fit dan manajemen talenta Pemkab Koltim saat ini telah berada di Pemprov Sultra.

Usulan tersebut telah diajukan oleh sejak Senin pekan lalu, sebagaimana disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Koltim, Ruslan, kepada wartawan Investigasitimes.com.

Dengan kata lain, hari ini, Senin (6/7/2026) merupakan hari kedelapan dimana Pemkab Koltim meminta restu persetujuan Gubernur Sultra.

Selanjutnya, apabila persetujuan Gubernur telah diterbitkan, maka Pemkab Koltim akan melanjutkan tahapan berikutnya dengan mengajukan permohonan persetujuan pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *