Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur mencatat peningkatan signifikan dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika selama Semester I Tahun 2026. Hingga pertengahan tahun ini, aparat berhasil mengungkap 3.157 kasus narkoba dengan 4.061 tersangka, meningkat dibandingkan periode yang sama tahun 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Muhammad Kurniawan, mengatakan jumlah kasus yang berhasil diungkap naik sebesar 4,54 persen, sementara jumlah tersangka meningkat 4,91 persen.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, kami berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat-obatan berbahaya dalam jumlah besar yang berpotensi merusak jutaan masyarakat,” ujar Kombes Kurniawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 85,66 kilogram sabu-sabu, 82,44 kilogram ganja beserta 53 batang tanaman ganja, 60.999 butir ekstasi dan 234,99 gram serbuk ekstasi, 22,22 kilogram kokain, 10 kilogram metamfetamin, serta sekitar 3,65 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Menurut Kurniawan, sebagian barang bukti kokain sebelumnya telah dimusnahkan setelah ditemukan di kawasan Pantai Gili Genting, yang menjadi salah satu temuan narkotika terbesar melalui jalur laut di Jawa Timur.
Selain itu, Polda Jatim juga memusnahkan barang bukti baru dari empat kasus besar yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), berupa 33,346 kilogram sabu-sabu dan 39 kilogram ganja.
“Berdasarkan perhitungan, total barang bukti yang berhasil disita setara dengan kebutuhan konsumsi sekitar 2,79 juta orang pengguna, dengan asumsi penggunaan rata-rata satu hingga sepuluh gram per orang,” jelasnya.
Jawa Timur Jadi Target Jaringan Narkoba Internasional
Kombes Kurniawan mengungkapkan bahwa Jawa Timur masih menjadi salah satu wilayah tujuan utama jaringan peredaran narkotika, baik jaringan lokal, antardaerah maupun internasional.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, aparat menemukan indikasi keterlibatan jaringan asing yang diduga berasal dari kawasan Eropa Timur dan Amerika Latin. Namun demikian, proses pengembangan kasus masih terus berlangsung.
“Jawa Timur merupakan pasar yang cukup besar sehingga menjadi target berbagai jaringan narkotika. Kami masih mendalami keterlibatan jaringan internasional tersebut,” katanya.
Pola distribusi narkoba di wilayah Jawa Timur saat ini masih didominasi jalur darat antarprovinsi, terutama dari wilayah Sumatera menuju Pulau Jawa. Sementara itu, jalur laut hanya ditemukan dalam kasus penyelundupan kokain yang terdampar di kawasan Sumenep.
Polda Jatim juga menyebut hingga saat ini belum ditemukan jaringan peredaran narkotika yang masuk melalui jalur udara. Para pelaku terus mengembangkan modus operandi dengan memanfaatkan lokasi-lokasi terpencil dan jalur yang minim pengawasan guna menghindari deteksi petugas.
Kejar Aset Bandar Melalui TPPU
Tidak hanya fokus pada penindakan pelaku, Ditresnarkoba Polda Jatim juga memperluas penegakan hukum ke aspek keuangan melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini terdapat tiga perkara TPPU yang sedang ditangani. Satu perkara telah memasuki tahap penuntutan, satu masih dalam proses penyelidikan, dan satu lainnya masih dalam tahap pelacakan aset.
“Nilai aset yang berhasil diamankan dari hasil pengembangan kasus narkotika ini mendekati Rp3 miliar,” ungkap Kurniawan.
Kenaikan Kasus Dinilai Cerminkan Kinerja Aparat
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa meningkatnya jumlah kasus yang terungkap bukan berarti peredaran narkotika semakin masif.
Menurutnya, angka tersebut justru menunjukkan meningkatnya efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan aparat kepolisian.
“Kami memperkuat pengawasan dan penindakan secara menyeluruh sehingga jaringan yang sebelumnya tersembunyi kini dapat terungkap. Ini menunjukkan kinerja aparat yang semakin optimal dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
BNN Apresiasi Sinergi Pemberantasan Narkoba
Perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur mengapresiasi sinergitas yang selama ini terjalin antara aparat penegak hukum dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pemberantasan narkoba.
Selain penegakan hukum terhadap bandar dan pengedar, penanganan terhadap pengguna narkotika juga dilakukan melalui mekanisme rehabilitasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Program rehabilitasi dilaksanakan melalui rawat jalan maupun rawat inap berdasarkan rekomendasi Tim Penilaian Terpadu yang melibatkan unsur hukum, kesehatan, dan instansi terkait.
Menutup keterangannya, Kombes Kurniawan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.









