Diperiksa sebagai Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tak Ditahan Kejagung

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepastian tersebut disampaikan pengacara Febrie, Hotman Paris, seusai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

“Tidak ada penahanan (Febrie Adriansyah),” kata Hotman dalam jumpa pers.

Hotman juga memastikan Febrie diperiksa penyidik Kejagung dengan status sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan tersebut, Febrie dicecar belasan pertanyaan.

“Diperiksa sebagai tersangka,” ujarnya.

Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejagung

Dalam perkara ini, Kejagung menerima pelimpahan dua tersangka dari Polda Metro Jaya. Mereka yakni pihak swasta Don Ritto dan Febrie Adriansyah.

Kejagung kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Ketiga Sprindik tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang mengakibatkan blackout, serta perkara ASABRI.

Untuk menangani perkara tersebut, Kejagung membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior. Mayoritas anggota tim tersebut disebut memiliki pengalaman bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polisi Sita Uang dan Emas Ratusan Miliar

Sebelumnya, Polri melakukan penggeledahan di 12 lokasi dalam rangkaian penindakan kasus tersebut.

Dalam penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi. Dari brankas tersebut, penyidik menemukan uang SGD3.130.000 dalam pecahan SGD100, USD889.965, serta Rp259.159.000.

Jika dikonversikan ke rupiah, total uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.

Sementara itu, dalam penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, penyidik menemukan emas batangan dan uang tunai yang disimpan dalam brankas tersembunyi.

Brankas tersebut berisi tujuh koper. Penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, USD4.767.300, SGD14.083.800, serta uang tunai Rp100 juta.

Total nilai barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *