Lumajang – Sungguh terlalu. Ketika masyarakat tengah bersiap menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, dugaan aktivitas perjudian di Dusun Krajan, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, justru disebut masih berlangsung terang-terangan.
Informasi yang diterima redaksi menyebut aktivitas tersebut tidak hanya berupa sabung ayam. Tajen, sabung ayam Bangkok, dadu hingga capjikia disebut ikut mewarnai aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
Yang lebih mencengangkan, pada 16 Agustus 2026, sehari menjelang peringatan HUT RI, arena tersebut disebut kembali menggelar pertarungan hingga 14 kali.
Pagi hari disebut diawali dengan sabung ayam pisau atau tajen. Setelah itu, aktivitas berlanjut pada siang hari dengan sabung ayam Bangkok yang dikenal dengan istilah tegel.
Jika informasi tersebut benar, maka kondisi ini bukan lagi persoalan sederhana.
Ini pertanyaan serius tentang wibawa hukum.
Laporan Sudah Masuk, Arena Disebut Tetap Jalan
Dugaan aktivitas perjudian tersebut disebut telah berkali-kali disampaikan kepada aparat penegak hukum.
Informasi bahkan disebut telah dilaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Lumajang hingga Polda Jawa Timur.
Tidak berhenti di sana, pengaduan juga disebut disampaikan melalui nomor WhatsApp pengaduan Polres Lumajang.
Respons pun telah diterima.
Namun, ketika pada 16 Agustus 2026 aktivitas kembali disebut berlangsung hingga 14 kali tarung, publik tentu bertanya:
Apa sebenarnya yang terjadi?
Apakah laporan masyarakat sudah benar-benar ditindaklanjuti?
Apakah aparat sudah melakukan pengecekan langsung?
Jika sudah dilakukan pengecekan, apa hasilnya?
Dan apabila ditemukan dugaan tindak pidana perjudian, mengapa penindakan belum terlihat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar muncul karena masyarakat bukan hanya membutuhkan jawaban bahwa laporan telah diterima.
Masyarakat membutuhkan tindakan nyata.
Jangan Sampai Judi Lebih Berani Daripada Aparat
Apabila benar arena tersebut dapat menggelar pertandingan berkali-kali dalam satu hari, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih besar.
Siapa yang merasa begitu aman hingga berani menjalankan aktivitas tersebut berulang kali?
Sebab, perjudian dengan dugaan sabung ayam, tajen, dadu dan capjikia bukanlah aktivitas yang secara logika dapat berlangsung tanpa melibatkan banyak orang.
Ada pemain, penonton, taruhan, kendaraan, ayam aduan dan aktivitas lain yang menyertainya.
Karena itu, apabila benar kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka, sangat wajar jika masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan aparat di wilayah tersebut.
Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan kesan bahwa perjudian lebih berani daripada aparat penegak hukum.
Nama Oknum Anggota DPRD Ikut Disebut
Persoalan semakin sensitif karena arena tersebut disebut warga berkaitan dengan seorang oknum anggota DPRD berinisial SD.
Redaksi menegaskan, informasi mengenai dugaan keterkaitan tersebut belum merupakan fakta hukum dan masih membutuhkan verifikasi serta pembuktian.
Namun, penyebutan nama seorang pejabat publik dalam informasi masyarakat tentu tidak boleh dianggap remeh.
Justru harus ada klarifikasi dan pemeriksaan yang objektif.
Jika SD tidak memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut, silakan memberikan bantahan dan penjelasan.
Jika aparat menemukan adanya keterlibatan, maka proses hukum harus berjalan.
Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan.
Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang memiliki kekuasaan.
Masyarakat Jangan Hanya Diberi Jawaban Formal
Yang menjadi sorotan adalah respons atas pengaduan masyarakat yang disebut hanya sebatas ucapan terima kasih atas informasi dan janji untuk menindaklanjuti.
Jawaban seperti itu tentu baik sebagai respons awal.
Tetapi ketika masyarakat kemudian menyebut aktivitas yang dilaporkan masih berlangsung, maka pertanyaan berikutnya tidak bisa dihindari:
Tindak lanjutnya mana?
Jika sudah ditindaklanjuti, apa hasilnya?
Jika belum ditindaklanjuti, mengapa?
Dan jika tidak ditemukan pelanggaran, mengapa tidak disampaikan secara terbuka kepada pelapor?
Jangan sampai masyarakat akhirnya merasa bahwa saluran pengaduan hanya menjadi tempat menerima laporan, bukan pintu masuk penegakan hukum.
Hukum Harus Berani Menyentuh Siapa Pun
Pemberantasan perjudian seharusnya tidak mengenal kompromi.
Tidak peduli pelakunya masyarakat biasa, orang berpengaruh, pengusaha, tokoh masyarakat, ataupun pejabat.
Jika terbukti melanggar hukum, proses harus berjalan.
Sebaliknya, jika tudingan masyarakat tidak terbukti, aparat juga harus berani menyampaikan hasilnya secara transparan.
Yang tidak boleh terjadi adalah ketidakjelasan.
Sebab, ketika sebuah lokasi disebut berulang kali dilaporkan namun aktivitas kembali muncul, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat bisa tergerus.
Jelang HUT RI, Pertanyaan Besar Kini Ada Di Meja Aparat
Sehari menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI, masyarakat Lumajang justru disuguhi informasi mengenai dugaan perjudian yang disebut masih berlangsung.
Ironi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
Kemerdekaan dan negara hukum seharusnya menghadirkan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat.
Karena itu, kini publik menunggu keberanian Polres Lumajang dan Polda Jawa Timur untuk menjawab seluruh tanda tanya tersebut.
Jika benar judi berlangsung, bongkar dan tindak.
Jika tidak benar, buktikan dan jelaskan.
Jika ada pihak yang bermain di belakangnya, ungkap.
Dan jika ada pejabat atau orang berpengaruh yang terbukti terlibat, jangan berlindung di balik jabatan.
Sebab hukum akan kehilangan wibawanya ketika masyarakat melihat dugaan perjudian dapat berulang kali dilaporkan, tetapi aktivitasnya tetap disebut berjalan.
Jangan sampai publik akhirnya bertanya: yang sebenarnya tidak berdaya itu para pelaku judi, atau justru aparat penegak hukum?
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Polres Lumajang, Polda Jawa Timur, pengelola lokasi, serta pihak yang disebut berinisial SD.









