Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Salah satu langkah yang dilakukan penyidik adalah meminta keterangan Novan Alyendo, ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai, sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Marjani.
Novan sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2026. Namun, ia tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dan menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran kepada KPK.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik tetap membutuhkan keterangan Novan untuk memperkuat proses penyidikan.
“KPK butuh penegasan keterangan ajudan Pangdam lagi untuk melengkapi berkas tersangka Marjani, tapi karena memang ada kegiatan lain ajudan Pangdam saat itu tidak hadir dan akan di-reschedule oleh tim penyidik,” ujar Taufik saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (6/7).
Taufik juga mengonfirmasi adanya dugaan bahwa Abdul Wahid memberikan uang melalui ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai. Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dalam perkara yang sedang berjalan.
“Iya dugaannya seperti itu, nanti diikuti saja persidangannya ya,” kata Taufik.
Selain Novan Alyendo, pada hari yang sama KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi lainnya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau. Kelima saksi tersebut yakni Mega Listari dan Muhammad Syahrul Amin yang bertugas sebagai pramusaji di Rumah Jabatan Gubernur Riau, Netti Ferawati yang mengurus rumah tangga di rumah jabatan gubernur, serta dua anggota DPRD Provinsi Riau, yaitu Suyadi dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Siti Aisyah dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Marjani telah ditahan KPK sejak 13 April 2026 dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Hingga kini, proses penyidikan terhadap yang bersangkutan masih terus berlangsung.
Sementara itu, Abdul Wahid yang berstatus sebagai Gubernur Riau nonaktif tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Abdul Wahid melakukan tindak pidana pemerasan atau menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar.
Jaksa penuntut umum menyebut dugaan tindak pidana tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau, Muh Arief Setiawan, Tenaga Ahli Gubernur Bidang Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dani M. Nursalam, serta Marjani yang saat itu menjabat sebagai ajudan Abdul Wahid.
KPK menegaskan proses penyidikan terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat masih terus berjalan. Keterangan para saksi, termasuk Novan Alyendo, dinilai penting untuk mengungkap secara utuh konstruksi perkara serta dugaan aliran dana dalam kasus tersebut.








