Penegakan Hukum Judi Di Dawuhan Lor Dipertanyakan, Arena Disebut Masih Ramai

Lumajang – Penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian sabung ayam, dadu, dan capjikia di Dusun Krajan, Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, meski aktivitas tersebut telah dilaporkan melalui kanal pengaduan Polres Lumajang pada 14 Agustus 2026, arena perjudian tersebut disebut masih terus beroperasi hingga Sabtu (22/8/2026).

Laporan tersebut sebelumnya telah mendapat respons dari kanal pengaduan Polres Lumajang. Petugas menjawab, “Baik.. terimakasih atas informasinya.”

Tak hanya melalui kanal pengaduan, informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian itu juga sempat disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Lumajang Iptu M. Ari Nuzul Aulia, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. Saat itu, Kasat Reskrim meminta redaksi memberikan lokasi secara langsung sekaligus mendokumentasikan orang-orang yang berada di lokasi.

“Share loc mas. Sambil di videokan orang-orangnya,” demikian respons Kasat Reskrim saat meminta informasi tambahan.

Namun, setelah informasi dan lokasi disampaikan, aktivitas yang diduga merupakan praktik perjudian tersebut justru disebut masih berlangsung. Kondisi itu memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana tindak lanjut aparat terhadap laporan yang telah disampaikan.

Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena alasan keamanan menyebut, arena tersebut masih ramai didatangi pengunjung.

“Ramai pengunjung, sekarang undangan tajen (judi ayam pisau),” ungkap warga tersebut, Sabtu (22/8/2026).

Informasi tersebut semakin menjadi sorotan karena aktivitas perjudian yang dilaporkan bukan hanya disebut berlangsung sekali, melainkan diduga telah berulang dan tetap berjalan meskipun sebelumnya telah menjadi perhatian publik serta diberitakan oleh sejumlah media.

Kondisi ini menimbulkan kesan adanya persoalan dalam penegakan hukum. Publik mempertanyakan mengapa sebuah lokasi yang telah dilaporkan secara resmi dan bahkan telah dimintai informasi tambahan oleh aparat masih disebut mampu beroperasi.

Terlebih, beredar informasi di tengah masyarakat yang menyebut adanya dugaan pihak tertentu yang memberikan perlindungan atau back up terhadap aktivitas tersebut. Salah satu nama yang beredar adalah oknum TNI berinisial Lettu CR, yang disebut baru dimutasi melalui telegram resmi ke Kodim Trenggalek.

Informasi mengenai dugaan keterlibatan maupun pemberian back up tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, perlu dilakukan klarifikasi dan pendalaman oleh institusi terkait agar tidak menjadi tuduhan tanpa dasar terhadap pihak tertentu.

Publik berharap Kapolda Jawa Timur bersama Pangdam V/Brawijaya dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, terutama apabila benar terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas perjudian.

Penindakan, menurut masyarakat, seharusnya tidak berhenti pada pembubaran arena atau pemeriksaan pemain. Aparat juga dituntut mengungkap siapa aktor utama, penyandang dana, pengelola, serta pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut.

Jika dugaan perjudian itu benar masih berlangsung setelah adanya laporan resmi, masyarakat mempertanyakan apakah lemahnya tindakan disebabkan kurangnya informasi, kendala penindakan, atau adanya faktor lain di balik tetap beroperasinya arena tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kapolres Lumajang maupun Kasat Reskrim Polres Lumajang mengenai langkah penindakan terbaru terhadap dugaan aktivitas perjudian di Dusun Krajan, Desa Dawuhan Lor.

Konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut maupun institusi terkait tetap diperlukan untuk memperoleh gambaran yang berimbang mengenai persoalan tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *