Kabupaten Malang – Kedok dua pria yang mengaku sebagai utusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akhirnya terbongkar. Bermodal surat tugas palsu, atribut menyerupai aparatur pemerintah, hingga janji bantuan usaha, keduanya diduga menipu puluhan warga di Kabupaten Malang dengan modus pembentukan koperasi berkedok program pengembangan UMKM.
Satreskrim Polres Malang Polda Jawa Timur menetapkan HC (40), warga Kabupaten Malang, dan BSK (28), warga Kota Malang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan tersebut. Keduanya diduga berhasil menghimpun uang masyarakat dengan menjual harapan akan kemudahan memperoleh bantuan pemerintah.
Kasus ini terungkap setelah Kepala Desa Sumberporong, Kecamatan Lawang, melapor ke polisi terkait dugaan penipuan yang terjadi pada 10–15 Juni 2026. Kerugian sementara yang tercatat mencapai Rp22,7 juta dan jumlah korban masih berpotensi bertambah.
Wakapolres Malang Kompol Fahmi Amarullah menjelaskan, kedua tersangka mendatangi sejumlah desa dengan mengenakan pakaian dan name tag layaknya aparatur pemerintah agar masyarakat percaya.
“Pelaku datang ke desa menggunakan atribut, baju, dan name tag seolah-olah merupakan orang dari gubernur. Mereka kemudian menggelar sosialisasi terkait program UMKM yang diklaim ditangani oleh Pemprov Jawa Timur,” kata Kompol Fahmi saat konferensi pers di Mapolres Malang, Rabu (24/6/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, para pelaku mengklaim masyarakat yang bergabung dengan sebuah BUMD milik Pemprov Jatim akan memperoleh berbagai keuntungan, mulai dari percepatan perizinan usaha, akses program pemerintah, bantuan modal usaha hingga bantuan langsung.
“Pelaku menyampaikan apabila masyarakat bergabung dengan BUMD tersebut, maka akan memperoleh akses perizinan dipermudah, mendapatkan akses program pemerintah, termasuk bantuan langsung dan peluang bantuan usaha,” ujar Fahmi.
Agar bisa menjadi anggota, setiap warga diwajibkan membayar simpanan pokok sebesar Rp100 ribu. Di Desa Sumberporong, kuota keanggotaan ditetapkan sebanyak 200 orang sehingga kepala desa lebih dahulu menalangi dana pendaftaran sebesar Rp20 juta. Selain itu, terdapat 27 warga yang membayar secara mandiri.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan, setelah beraksi di Kecamatan Lawang, kedua tersangka kembali menjalankan modus serupa di sejumlah desa lain, di antaranya Kecamatan Wajak dan Kecamatan Pagelaran.
Penyelidikan dimulai setelah laporan diterima pada 22 Juni 2026. Tak lama kemudian, polisi memperoleh informasi bahwa kedua pelaku kembali menggelar sosialisasi di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan fakta bahwa seluruh dokumen yang digunakan untuk meyakinkan masyarakat merupakan dokumen palsu.
“Tersangka BSK mengakui membuat surat tugas palsu yang kemudian digunakan HC untuk meyakinkan korban bahwa mereka merupakan utusan resmi Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” ujar Hafiz.
Tak hanya itu, polisi juga memastikan perusahaan yang disebut-sebut sebagai BUMD Provinsi Jawa Timur ternyata tidak pernah ada.
“Motif mereka tentu untuk memperoleh keuntungan dari dana yang dihimpun. Kami sudah mengecek perusahaan yang mereka akui sebagai BUMD tersebut, namun mereka tidak bisa menunjukkan akta pendirian maupun legalitas. Perusahaan itu juga tidak terdaftar secara resmi,” tegas Hafiz.
Terbongkarnya aksi para pelaku juga tidak lepas dari kecurigaan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepala Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Satria Devi Kurniawan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari jaringan desa wisata yang menilai surat tugas yang dibawa para pelaku tidak sesuai dengan standar administrasi pemerintah.
“Di dalam suratnya terdapat naskah dinas yang tidak sesuai format Pemprov Jawa Timur. Tanda tangannya juga terindikasi dipalsukan. Mereka juga mengaku bagian dari BUMD Pemprov Jatim, padahal setelah kami cek ternyata tidak ada,” kata Satria.
Ia mengapresiasi langkah cepat Satreskrim Polres Malang yang berhasil menghentikan aksi kedua pelaku sebelum semakin banyak masyarakat menjadi korban.
Saat ini HC dan BSK telah ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan serupa yang beroperasi di wilayah lain.
Polres Malang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan instansi pemerintah tanpa dapat menunjukkan dokumen resmi yang dapat diverifikasi. Masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan kegiatan serupa agar tidak muncul korban baru.








