Diduga Tambang Pasir Ilegal di Desa Buntaran Kian Nekat, Dua Ekskavator dan Mesin Penyedot Beroperasi Terbuka

Nampak armada mengantri di pertambangan pasir ilegal di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Tulungagung – Aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, terkesan berlangsung tanpa hambatan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (6/7/2026), terlihat sedikitnya dua unit alat berat jenis ekskavator berdiri di lokasi penambangan. Selain itu, terdapat beberapa mesin diesel penyedot pasir (mekanis) yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Brantas.

Aktivitas pengerukan pasir yang diduga dilakukan tanpa perizinan tersebut dikhawatirkan berdampak serius terhadap lingkungan. Sejumlah pihak menyebut pengerukan secara masif berpotensi menyebabkan penurunan dasar sungai hingga sekitar 5–10 meter, memicu abrasi tebing sungai, serta mengancam kestabilan ekosistem di sekitar aliran Sungai Brantas.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, aktivitas tambang tersebut diduga berkaitan dengan seorang kepala desa di Kecamatan Ngantru yang berinisial H. IS.

Namun, saat dikonfirmasi, H. IS membantah informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya bukan pemilik tambang sebagaimana informasi yang beredar.

“Alatku disewa untuk jalannya perahu, Mas. Musim kemarau perahunya kandas,” ujar H. IS saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Sementara itu, warga sekitar berharap aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan penyelidikan terhadap aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut. Mereka meminta jajaran Polda Jawa Timur maupun Polres Tulungagung bertindak tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Warga juga berharap pemerintah bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap aktivitas pertambangan di sepanjang Sungai Brantas guna mencegah kerusakan lingkungan yang semakin meluas.

Hingga berita ini diterbitkan, AKBP Dr. Ihram Kustarto selaku Kapolres Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *