Kejaksaan Agung Terbitkan Sprindik Baru TPPU dan Bentuk Tim 9 untuk Tangani Perkara Dugaan Pencucian Uang

Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus menangani dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yaitu Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026.

Penerbitan Sprindik tersebut dilakukan setelah penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa untuk mendukung efektivitas penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga telah menunjuk sembilan orang jaksa yang selanjutnya disebut Tim 9.

Pembentukan Tim 9 dimaksudkan untuk memastikan proses penyidikan berlangsung secara profesional, objektif, dan independen, sekaligus menghindari potensi resistensi antara tim penyidik dengan pihak tersangka.

Berdasarkan Sprindik khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah melakukan pemanggilan terhadap empat orang saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangan pada Rabu, 22 Juli 2026.

Dalam pelaksanaannya, dua orang saksi memenuhi panggilan penyidik, sedangkan dua lainnya belum hadir. Saksi berinisial FA menyampaikan alasan ketidakhadirannya karena kondisi kesehatan, sementara saksi NH tidak hadir tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.

Atas ketidakhadiran tersebut, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali terhadap kedua saksi pada Jumat, 24 Juli 2026.

Sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, dan sinergi antar-aparat penegak hukum, proses pemeriksaan pada 22 Juli 2026 turut disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Tim Kortas Tipikor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Selain itu, koordinasi intensif antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus dilakukan guna mempercepat proses penyidikan serta memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas dengan mengedepankan prinsip due process of law serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Proses koordinasi antara Tim Penyidik (Tim 9) dengan Penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri terus berlangsung untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.

Kejaksaan Agung akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *