Investigasitimes.com, Koltim – Bahan material galian C berupa timbunan sirtu (pasir dan batu) yang dipasok dalam pekerjaan perkerasan ruas jalan di Desa Lowa-Bou-Mokupa, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) disinyalir ilegal atau tanpa izin pertambangan.
Proyek perkerasan jalan ditiga desa ini menggunakan material dari lokasi milik salah seorang warga Desa Mokupa. Proyek ini pula merupakan swakelola Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan Koltim tahun 2023. Anggarannya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp. 3 miliar.
Salah seorang staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Koltim ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa di wilayah Kolaka Timur baru titik yang memiliki izin pertambangan yakni Desa Wunggoloko, Kecamatan Ladongi serta Desa Pangi-pangi, Kecamatan Poli-polia.
“Tidak ada izin pertambangan untuk wilayah Kecamatan Lambandia. Yang ada izinnya itu cuma di Wunggoloko dan Pangi-pangi. Kalau memang ada maka akan terbaca (muncul) di sistem aplikasi. Meskipun itu baru sebatas pengajuan permohonan maka akan tetap terbaca,” ungkapnya.
Pengolahan material timbunan harus memiliki izin dan diurus ke tingkat Provinsi. Pendaftarannya secara online. Meskipun itu adalah penambangan rakyat (perseorangan), lebih-lebih pada kelompok.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Lowa, Sitti Nurbaya, S.Pd mengakui apabila ada proyek perkerasan jalan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Koltim masuk ke wilayahnya. Material timbunan yang digunakan dalam pengerjaan perkerasan jalan diambil dari lokasi salah seorang warga dari Desa Mokupa.
“Kita yang tunjukkan disitu (lokasi pengambilan material Mokupa). Semuanya orang disini, seputaran Lambandia memang satu titik saja disitu,” kata Sitti Nurbaya ketika ditemui, dikediamannya,Sabtu (19/8/2023)
Sekarang pemerintah sudah memberi kemudahan kepengurusan izin usaha penggalian kerikil (sirtu) melalui Online Single Submission (OSS) yang berbasis resiko.
Dulunya, pengurusan izin usaha memakai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Namun saat ini izin usaha dirubah menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB merupakan identitas dan bukti jika pemilik usaha sudah terdaftar di lembaga OSS. Ketika sudah mempunyai NIB, owner bisnis sudah dapat mendaftarkan permohonan perizinan operasional, izin komersial, atau perizinan lain sesuai resiko jenis bisnis yang beroperasi.
Sekarang ini NIB sudah berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), hak akses kepabeanan, serta tanda peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi badan usaha.
NIB bisa didaftarkan di Dinas PTSP atau secara daring pada sistem Online Single Submission. Dokumen Persyaratan pengajuan NIB diantaranya identitas pemilik usaha, modal bisnis, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Klasifikasi Usaha (KBLI), serta domisili usaha.
Legalitas lain yang harus disiapkan oleh seorang pengusaha penggalian kerikil (sirtu) adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Standar (Resiko Menengah Tinggi), serta Izin lain menyesuaikan resiko serta kegiatan usaha. Kalau mau memperoleh perlindungan hukum dari produk atau jasa, maka pemilik bisnis bisa membuat pendaftaran merek dagang kepada Ditjen HAKI sesuai kategori produk atau jasa yang dimiliki.

Klasifikasi Baku Lapangan Kerja Indonesia (Kode) merupakan kode klasifikasi yang disiapkan BPS untuk acuan pebisnis ketika menentukan kegiatan usaha yang sudah dijalankan. Masing-masing pebisnis perlu mencantumkan kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang berjalan.
Kode KBLI terdiri dari lima buah angka yang memuat informasi maksud, tujuan, serta kategori usaha. Kode KBLI untuk usaha Penggalian Kerikil (sirtu) kodenya adalah 08103.
Jenis kegiatan di dalam kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil.
Dalam menentukan kode KBLI 08103 perlu memperhatikan benar-benar dan menyesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan berjalan. Karna jika salah memasukkan Kode KBLI 08103, izin usaha tidak bisa diurus.
Pebisnis bisa memilih hendak menggunakan badan usaha ataupun atas nama pribadi dalam menjalankan usahanya. Kedua pilihan tersebut punya keuntungan dan kekurangan sendiri-sendiri.
Tapi jika memutuskan memilih badan usaha, bisnis menjadi lebih dipercaya karena bisnis akan dijalankan menggunakan nama badan usaha.
Dokumen perizinan, kewajiban pajak, ataupun rekening bank memakai atas nama badan usaha. Pembukuan keuangan dijadikan tersendiri antara pendiri dan bisnis. Jadi, kepemilikan harta jadi semakin transparan antara omset pebisnis dengan harta usaha.
Beberapa badan usaha yang bisa digunakan salah satunya PT, CV, Yayasan, Firma, UD, Koperasi, serta badan usaha lain yang disesuaikan dengan keadaan dan jenis usaha yang akan beroperasi.
Akan tetapi jika pengusaha memilih menjalankan bisnis menggunakan identitas perseorangan, maka pembukuan keuangan, perpajakan, dan perizinan yang didapatkan menjadi atas nama pribadi owner. Pengurusan pajak menjadi lebih simpel, proses izin biasanya juga lebih sederhana, serta hak sepenuhnya berada di pengusaha.
Kegiatan penambangan tanpa izin tentu adalah sebuah tindak pidana.Dalam pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara (minerba) dinyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Sementara itu, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).









