Investigasitimes.com, Bojonegoro – Proyek pembangunan jembatan di kawasan Desa Bogo, RT 03 RW 02, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro diduga proyek siluman.
Pasalnya, proyek yang dikerjakan di kawasan ini tidak ada papan informasi, hal itu lantaran anggaran dan sumber anggaran untuk pembangunan jembatan di Desa Bogo yang menghubungkan persawahan Desa tersebut tidak jelas, padahal jembatan sudah dimulai dikerjakan sejak mei sampai juni 2023.
Menanggapi hal itu, sejumlah warga Desa Bogo menyampaikan, proyek yang dimulai bulan mei sampai juni warga mencurigai adanya indikasi penyelewengan anggaran karena tidak adanya transparansi.
“Kami malah curiga ada indikasi penyelewengan anggaran, sebab yang kami tahu, setiap pengerjaan proyek pasti dipasang papan informasi,” ungkap salah satu warga Bogo yang identitasnya minta dirahasiakan.

Tidak hanya itu, warga masyarakat Desa Bogo menginginkan adanya wujud transparansi pengelolaan anggaran, baik itu Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Bantuan Keuangan Provinsi (Bankeu Prov) serta Bantuan Keuangan Kabupaten (Bankeu Kab).
“Jangan anggap selama ini warga diam bukan berarti tidak tahu, sekarang jaman sudah serba canggih, mau akses apa saja gampang,” cetus warga lainya.
Sementara itu, Kepala desa (Kades) Bogo, Mursid saat dikonfirmasi awak media(23/08/23) melalui dua kali pesan singkat WhatsApp (WA) tidak ada respon atau acuh, perihal terkait pembangunan jembatan. Awak media juga meminta nomor telephone timlak tidak direspon oleh Kades.
Perlu diketahui, sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek.

Papan nama penting sebagai sarana masyarakat mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBD/APBN), nama kontraktor, tanggal waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan. Papan nama proyek sebagai bentuk transparansi sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pencegahan terjadinya pencurian uang rakyat.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Kades maupun TPK tidak ada jawaban sama sekali alias bungkam secara berjama’ah, dengan demikian patut diduga sudah ada settingan dari Kades dan/ atau yang berkepentingan.









