Palu – Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Muhammad Safri, menilai pernyataan Kapolda Sulteng yang menyebut tidak ditemukannya aktivitas pertambangan ilegal secara terbuka berpotensi menyesatkan publik jika dimaknai sebagai ketiadaan tambang ilegal secara keseluruhan di wilayah Sulteng.
Safri menegaskan, pernyataan tersebut justru berisiko menyederhanakan persoalan besar yang selama ini menjadi perhatian publik, terutama terkait kerusakan ekosistem dan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Pernyataan beliau seolah menyederhanakan persoalan besar. Klaim tersebut bukan saja keliru secara substansi, tapi berpotensi mengabaikan fakta kerusakan ekosistem yang sedang berlangsung akibat praktik tambang tak berizin,” ujar Safri, Kamis (8/1/2026).
Menurutnya, klaim tidak ditemukannya tambang ilegal secara terbuka lebih mencerminkan kondisi sesaat saat patroli dilakukan, bukan gambaran menyeluruh atas realitas struktural praktik illegal mining yang telah lama menjadi persoalan serius di Sulawesi Tengah.
“Tidak ditemukannya tambang ilegal secara terbuka tidak otomatis berarti tidak ada tambang ilegal. Itu hanya potret sesaat di lapangan, bukan gambaran utuh persoalan pertambangan ilegal di Sulteng,” tegasnya.
Safri menilai, penegakan hukum yang adil tidak cukup diukur dari ketiadaan aktivitas terbuka di lapangan. Aparat penegak hukum, kata dia, harus mampu membaca pola, jaringan, dan modus operandi pertambangan ilegal yang kerap bersifat terselubung dan tidak selalu kasat mata.
Ia mengingatkan, narasi yang terlalu menonjolkan keberhasilan operasional berpotensi menutup ruang evaluasi kritis terhadap kualitas dan arah penegakan hukum. Dalam jangka panjang, hal tersebut dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika yang disampaikan hanya keberhasilan sesaat tanpa konteks dan evaluasi menyeluruh, maka yang muncul bukan kepastian hukum, melainkan ilusi keberhasilan,” imbuhnya.
Safri mendorong agar aparat penegak hukum menyampaikan informasi secara proporsional, transparan, dan komprehensif, sehingga publik memperoleh gambaran yang jujur mengenai tantangan penegakan hukum pertambangan di Sulawesi Tengah.
“Transparansi dan keterbukaan menjadi kunci agar penegakan hukum tidak hanya terlihat berhasil di permukaan, tetapi benar-benar menyentuh akar persoalan dan menjamin keadilan bagi masyarakat,” tukasnya.
Lebih lanjut, Safri menegaskan bahwa tambang ilegal tidak semata dimaknai sebagai penambangan tanpa izin oleh masyarakat. Aktivitas pertambangan yang dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh perusahaan berizin juga termasuk tindak pidana pertambangan, meskipun praktik tersebut sering luput dari perhatian karena tidak tampak secara kasat mata.
“Perusahaan yang memiliki izin pun bisa melakukan illegal mining jika beroperasi di luar IUP, melanggar ketentuan teknis, atau mengabaikan kewajiban lingkungan. Praktik seperti ini sering tidak muncul dalam pernyataan resmi aparat,” beber legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Ia mengingatkan, apabila illegal mining hanya dipersempit pada aktivitas pertambangan rakyat yang terlihat di lapangan, maka penegakan hukum berpotensi timpang dan mengaburkan pelanggaran serius yang dilakukan oleh korporasi tambang.
“Pendekatan seperti ini berbahaya. Negara seolah tegas kepada rakyat kecil, tetapi lunak terhadap pelanggaran struktural yang dilakukan oleh perusahaan besar,” tegas Safri.
Safri menekankan, penegakan hukum pertambangan harus dilakukan secara substantif dan menyeluruh, tidak berhenti pada patroli lapangan semata. Aparat penegak hukum didorong untuk mengungkap praktik illegal mining yang bersifat tersembunyi, termasuk penyalahgunaan izin dan aktivitas tambang di luar wilayah yang sah.
“Penegakan hukum harus adil dan transparan. Jangan sampai publik disuguhi narasi seolah tambang ilegal tidak ada, padahal persoalannya jauh lebih kompleks,” pungkasnya.









