PMII Desak Polres Mojokerto Tindak Tegas Galian C Ilegal, Soroti Ancaman SUTET Jawa–Bali

Mojokerto – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menggelar aksi unjuk rasa di depan Polres Mojokerto, Jumat (27/2/2026). Mereka menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Massa aksi datang membawa spanduk bertuliskan “Tolak Galian C Ilegal”. Meski hujan deras sempat mengguyur lokasi aksi, para mahasiswa tetap bertahan dan melanjutkan orasi secara bergantian.

Ketua PC PMII Mojokerto, Muhammad Nur Fadillah, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap dugaan kejahatan ekologi yang terjadi di Mojokerto.

“Kami menyoroti adanya kejahatan ekologi yang ada di Mojokerto. Lebih spesifik soal galian C yang sangat marak terjadi di Kabupaten Mojokerto,” kata Fadillah dalam orasinya.

Setidaknya terdapat dua titik galian C yang diduga ilegal dan menjadi sorotan mahasiswa, yakni di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, serta di wilayah Kecamatan Ngoro.

Menurut Fadillah, aktivitas pertambangan di Kecamatan Ngoro dinilai sangat membahayakan masyarakat dan lingkungan sekitar karena lokasinya berdekatan dengan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) penghubung Jawa–Bali.

“Kalau seandainya tiang (tower) itu roboh, menurut data kami ada empat kabupaten/kota yang akan mati total listriknya. Kita akan melihat bagaimana dampak kerugian dari sektor ekonomi, sektor pendidikan, sosial dan budaya, bahkan sektor keamanan wilayah Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, PMII mendesak aparat kepolisian agar bersikap tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.

“Untuk Polres, kami membahas terkait penegakan hukum. Karena penambangan ilegal sudah bagian dari melanggar hukum,” tandas Fadillah.

Dalam aksi tersebut, PMII juga meminta Kapolres Mojokerto, Andi Yudha Pranata, untuk menandatangani nota kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam penanganan persoalan galian C ilegal. Namun, nota tersebut tidak ditandatangani saat itu. Meski demikian, pihak kepolisian membuka ruang audiensi lanjutan yang dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Sementara itu, Andi Yudha Pranata menyatakan bahwa persoalan galian C memang menjadi perhatian serius jajaran kepolisian dan saat ini tengah dibahas dalam skema penanganan terpadu.

Ia mengungkapkan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Mojokerto telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan galian C. Satgas tersebut dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko.

“Yang pertama saya berterima kasih karena isu Galian C ini memang menjadi konsen kami di Mojokerto untuk dilakukan tata kelola baru. Tadi saya sudah mendengar banyak masukan dari adik-adik PMII yang menyuarakan penertiban,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan tidak hanya sebatas penindakan hukum, melainkan melalui langkah komprehensif bersama Forkopimda dengan fokus pada tiga aspek, yakni sosial, ekonomi, dan lingkungan.

“Pendekatannya tidak hanya instrumen penegakan hukum. Kita sudah berkolaborasi menyusun konsep bersama Forkopimda. Fokusnya tiga aspek, sosial, ekonomi, dan lingkungan. Jadi bukan hanya penindakan, tapi juga perbaikan dampak yang sudah terjadi,” jelasnya.

Andi juga mengakui bahwa penanganan galian C di daerah selama ini menghadapi sejumlah kendala, di antaranya kewenangan perizinan yang berada di pemerintah pusat, keterbatasan sumber daya manusia di kementerian untuk memantau ribuan titik tambang di daerah, serta ketidaksinkronan data antara pemerintah daerah dan pusat terkait legalitas izin pertambangan.

“Bagaimana dengan yang ilegal? Untuk ilegal yang terjadi kerusakan, maka harus ada perbaikan. Kalau tidak ada, maka harus dihentikan dan harus memperbaiki,” tegasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *