Kabupaten Bojonegoro – Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal di Dusun Nopuro Desa Katur, Kecamatan Gayam kembali memicu polemik di tengah masyarakat. Kegiatan pengerukan tanah dan pasir tersebut disinyalir menggunakan dalih pemenuhan material untuk proyek pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), meski pengerjaan fisik gedung tersebut rata-rata dikabarkan telah memasuki tahap penyelesaian (finishing).
Berdasarkan investigasi di lapangan dan informasi dari sejumlah warga Kecamatan Gayam, aktivitas galian ini diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari otoritas terkait. Selain masalah legalitas, muncul aroma komersialisasi di balik label proyek koperasi.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan adanya disparitas harga yang mencurigakan. Material tanah tersebut dijual kepada umum seharga Rp100.000 per truk, namun jika ditujukan untuk proyek KDMP, harganya melonjak menjadi Rp120.000 hingga Rp130.000.
“Ironisnya, material itu diperjualbelikan dengan alasan kebutuhan KDMP, padahal harganya justru lebih mahal untuk proyek tersebut dibanding harga umum,” ujar sumber tersebut pada Minggu (5/4/2026).
Keresahan warga kian memuncak mengingat saat ini masih musim penghujan. Lalu lalang truk bermuatan berat menyebabkan kerusakan akses jalan desa yang signifikan. Warga menilai pengambilan tanah secara masif tanpa kajian lingkungan yang memadai dapat membahayakan keselamatan pemukiman sekitar.
Saat dikonfirmasi, pihak pengelola tambang bernama Mualim membantah jika proyek KDMP telah selesai. Ia berdalih masih ada kekurangan pengurukan di beberapa lokasi.
“Belum selesai, Pak. Masih ada tiga desa yang belum diuruk sama sekali. Desa Katur sendiri pun masih kurang. Untuk detailnya, silakan konfirmasi langsung ke Koramil Gayam atau Pak Lurah Katur,” dalih Mualim.
Namun, ketika didesak mengenai adanya aktivitas penjualan pasir ke pihak umum di luar kebutuhan KDMP, Mualim enggan memberikan jawaban lebih lanjut.
Di sisi lain, Kepala Desa Katur, H. Sukono saat dihubungi awak media terkesan menjaga jarak dari aktivitas tersebut. Ia menyebutkan bahwa urusan tersebut berkaitan dengan pihak Kodim.
“Waalaikum salam, saya tidak ikut-ikut (melibatkan diri). Itu sama orang Kodim, pengerjaan uruk KDMP masih ada tiga desa yang belum,” pungkasnya singkat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas pertambangan di Dusun Nopuro. Penegakan aturan dinilai krusial agar dalih proyek pembangunan—baik atas nama koperasi maupun instansi lainnya—tidak dijadikan tameng untuk membenarkan praktik penambangan ilegal yang merugikan daerah dan lingkungan.








