Penjual Skincare di Kecamatan Prigen Merasa Aman Meskipun Tanpa Izin Edar dari BPOM

Investigasitimes.com, Kab Pasuruan – Beberapa pekan lalu, diberitakan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan penggerebekan dan menindak praktik produksi dan penjual skincare tanpa izin edar (kosmetik ilegal).

Dari kasus tersebut, sebagai seorang penjual skincare, maka wajib untuk memperhatikan bahan-bahan dan cara pembuatan yang benar untuk jaminan keselamatan konsumen. Namun seorang warga di Sukoreno Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan berinisial JR, merasa aman menjual produk skincare kecantikan cream siang dan malam yang belum ada izin edar dari BPOM.

JR membeli produk skincare tersebut melalui temannya yang berada di daerah Surabaya, dan selanjutnya dijual lagi.

“Saya sudah berjualan sejak di Januari 2025,” ucapnya, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya, yang belum BPOM bukan berarti gak aman.

“Soalnya saya pernah tidak pakai 1 minggu, Alhamdulillah gak break out dan tetap wajahku,” imbuhnya.

Sanksi jika Pengusaha Kosmetik Tidak Memiliki Izin Edar

Pelaku usaha kosmetik yang terbukti tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi pidana. Tidak tanggung-tanggung, sanksi pidana tersebut bisa menjerat secara berlapis, yang meliputi:

  1. Jika tidak memiliki izin edar, maka sanksi pidananya meliputi (Pasal 197 UU 36/2009):
    • Penjara, paling lama 15 tahun; dan
    • Denda, paling banyak Rp1,5 miliar.
  2. Karena jelas melakukan perbuatan yang dilarang dan melanggar hak konsumen, maka menurut Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka sanksi pidananya:
    • Penjara, paling lama 5 tahun; atau
    • Denda, paling banyak Rp 5 miliar.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *