Kabupaten Koltim – Rencana pembangunan Bendungan Gunung Jaya, Kecamatan Dangia di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) membawa harapan besar bagi masyarakat, terutama dalam mendukung sektor pertanian dan pengelolaan sumber daya air.
Namun, di balik proyek infrastruktur tersebut, ada satu hal yang dinilai tidak boleh luput dari perhatian yaitu asal-usul material yang digunakan dalam pembangunan.
Proyek digadang-gadang rencananya bakal dikerjakan oleh PT Nindya Karya (Persero), salah satu perusahaan BUMN yang memiliki pengalaman mengerjakan proyek infrastruktur bendungan. Tentunya, diharapkan benar-benar mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap aturan terutama dalam pengadaan material konstruksi.
Hal itu menjadi penting karena persoalan material galian C di Koltim masih menyisakan persoalan. Dimana hingga saat ini belum terdapat usaha tambang galian C di Koltim yang memiliki perizinan resmi.
Kondisi tersebut tentu menjadi tantangan tersendiri ketika proyek berskala besar membutuhkan material dalam jumlah tidak sedikit.
Jangan sampai kebutuhan material proyek justru membuka ruang bagi aktivitas tambang tanpa izin. Proyek pemerintah yang seharusnya menghadirkan manfaat bagi masyarakat jangan sampai secara tidak langsung menjadi pasar bagi material yang sumbernya tidak jelas.
Dikutip dari media online Haluan Sultra.id, Kepala Dinas ESDM Sultra, Andi Azis, melalui Kabid Minerba, Muhammad Hasbullah Idris, mengungkapkan saat ini terdapat 11 perusahaan pertambangan galian C di Sulawesi Tenggara (Sultra), resmi mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra.
Hasbullah mengatakan, penerbitan RKAB ini mengacu pada peraturan terbaru yang memberikan kewenangan kepada Dinas ESDM Provinsi untuk menyetujui RKAB sektor galian C.
“Dulu RKAB galian C masih menjadi kewenangan pusat, tetapi sekarang menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Ini tentu akan mempercepat proses perizinan bagi perusahaan yang beroperasi di daerah,” kata Hasbullah, Selasa (11/2/2025).
Ditambahkan, 11 perusahaan yang telah mengantongi RKAB tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Dinas ESDM Sultra. Telah memenuhi semua persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku.
Hasbullah menegaskan, penerbitan RKAB oleh Dinas ESDM Sultra bertujuan untuk mempercepat proses perizinan dan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tambang galian C.
“Kami berharap perusahaan yang telah mendapatkan RKAB bisa menjalankan kegiatan operasional dengan baik dan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Pengawasan tetap dilakukan untuk memastikan aktivitas pertambangan sesuai dengan aturan,”ujarnya.
Hasbullah pula mengingatkan agar perusahaan yang belum mengantongi RKAB tidak diperkenankan melakukan aktivitas produksi.
“Jika ada yang beroperasi tanpa RKAB, maka akan dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Berikut 11 Perusahaan yang telah Mendapatkan RKAB Tahun 2025:
Kabupaten Konawe Selatan
- PT Naga Mas Sultra – Pasir Kuarsa (450.000 ton)
- PT Hangtian Nur Cahaya – Pasir Kuarsa (1.040.000 ton)
- PT Citra Khusuma Sultra – Batu Gamping (1.040.000 ton)
- CV Ilyas Karya – Batu Gamping (2.000.000 m³)
- PT Hoffmen Energi – Batu Gamping (490.000 ton)
- PT Ramadhan Moramo Raya – Batu Gamping (490.000 ton)
- PT Bintang Energi Mineral – Pasir Kuarsa (600.000 ton) dan (230.769 m³)
Kabupaten Konawe Utara
- PT Hikmah Riana Mandiri – Batu Gamping (210.500 m³)
- PT Bintang Morosi Sejahtera – Batu Gamping (75.000 m³)
Kabupaten Kolaka
- PT Gasing Sulawesi – Pasir Kuarsa (180.000 ton)
Kabupaten Buton Tengah
- PT Diamond Alfat Propertindo – Kalsit (360.000 ton)
Sebagai perusahaan BUMN, Nindya Karya tentu dituntut memiliki standar kepatuhan dan tata kelola yang kuat. Penggunaan material untuk proyek Bendungan Gunung Jaya semestinya dapat ditelusuri sejak dari sumbernya.
Mulai dari lokasi pengambilan material, legalitas usaha penyedia, dokumen pengangkutan hingga kesesuaian material dengan spesifikasi teknis proyek perlu menjadi perhatian.
Apalagi pembangunan bendungan bukan pekerjaan sederhana. Infrastruktur ini berkaitan langsung dengan keselamatan, pengelolaan air, keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat dalam jangka panjang.
Nindya Karya sendiri memiliki pengalaman dalam mengerjakan sejumlah proyek bendungan di Indonesia. Pada 2026, perusahaan tersebut tercatat menyelesaikan sejumlah proyek bendungan yang mendukung agenda ketahanan air dan pangan nasional.
Karena itu, proyek Bendungan Gunung Jaya diharapkan tidak hanya selesai secara fisik, tetapi juga dibangun dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jangan sampai proyek legal menggunakan material ilegal. Pasokan material yang dari sumber yang tidak berizin harus diantisipasi sejak awal.
Di sinilah pengawasan pemerintah dan aparat terkait menjadi penting.
Pemkab Koltim, instansi teknis, aparat penegak hukum serta pihak pelaksana proyek dapat memastikan seluruh rantai pasok material memiliki dokumen yang jelas. Bukan hanya mengejar progres pekerjaan, tetapi juga memastikan dari mana material tersebut berasal.
Sebab, proyek yang legal tidak boleh dibangun menggunakan material yang berasal dari aktivitas ilegal.
Jika material diperoleh dari lokasi yang tidak memiliki izin, persoalannya bukan sekadar administratif.
Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik dengan masyarakat, kerugian negara maupun daerah, serta menciptakan praktik ekonomi yang tidak sehat.
Jangan sampai demi mengejar target pembangunan, persoalan legalitas material justru diabaikan. Ada aturan yang harus dihormati, lingkungan yang harus dijaga dan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan.
Bendungan Gunung Jaya diharapkan menjadi proyek yang memberi manfaat bagi masyarakat Koltim. Dan manfaat itu akan jauh lebih berarti jika seluruh proses pembangunannya bersih, transparan dan tidak menggunakan material yang berasal dari aktivitas ilegal.






