KPK Gelar OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo dan 15 Orang Lainnya Diamankan

Kabupaten Tulungagung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi senyap di wilayah Jawa Timur. Sebanyak 16 orang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Tulungagung pada Jumat (10/4). Salah satu pihak yang dikonfirmasi ikut diamankan adalah Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo.

Hingga Jumat malam, pihak-pihak yang terjaring operasi tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tulungagung. Berdasarkan pantauan di lokasi, pengamanan di area Mapolres diperketat secara signifikan. Gerbang utama yang biasanya terbuka kini tertutup rapat dengan penjagaan ketat dari personel kepolisian bersenjata lengkap.

Aktivitas di Mapolres terlihat sangat padat sejak menjelang petang. Sejumlah kendaraan dinas maupun pribadi milik pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tampak keluar masuk area tersebut.

Selain Bupati, sejumlah pejabat penting di lingkup Pemkab Tulungagung juga terlihat mendatangi Mapolres untuk memenuhi panggilan penyidik, di antaranya:

  • Soeroto (Penjabat Sekretaris Daerah)
  • Erwin Novianto (Kepala Dinas PUPR)
  • dr. Zuhrotul Aini (Direktur RSUD dr. Iskak)
  • Sejumlah Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Dinas lainnya.

Seorang sumber internal kepolisian yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan adanya aktivitas lembaga antirasuah tersebut. “Kegiatan dilakukan secara tertutup dengan pembatasan akses yang sangat ketat. Saya yakin semua orang sudah tahu ada kegiatan KPK di sini,” ujarnya singkat.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, telah memberikan pernyataan resmi terkait giat penindakan ini. Ia membenarkan bahwa tim di lapangan telah mengamankan orang nomor satu di Tulungagung tersebut.

“Benar (OTT Bupati Tulungagung),” ucap Fitroh saat dikonfirmasi pada Jumat malam.

Hingga saat ini, KPK belum merinci detail kasus korupsi yang memicu operasi tangkap tangan tersebut, termasuk jumlah barang bukti uang yang disita. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau hanya sebatas saksi.

Rencananya, para pihak yang terjaring OTT akan segera dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *