Kawal Kualitas Regulasi, Plt. Bupati Yosep Sahaka Hadiri Harmonisasi Ranperbup di Kendari

Kabupaten Koltim – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) terus mempertegas komitmennya dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berbasis regulasi yang kuat.

Komitmen tersebut kembali ditunjukkan melalui kehadiran Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Koltim, Yosep Sahaka, dalam kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (13/04/2026).

Kegiatan harmonisasi ini menjadi tahapan penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah yang disusun tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, proses ini juga bertujuan untuk menyelaraskan substansi kebijakan agar lebih tepat sasaran dan implementatif di lapangan.

Adapun Ranperbup yang dibahas dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan pencabutan Peraturan Bupati Koltim Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019.

Regulasi ini mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi, non kapitasi, serta dana non Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Kolaka Timur.

Dalam kesempatan itu, Yosep Sahaka hadir bersama sejumlah pejabat lingkup Pemda Koltim, di antaranya Plt. Asisten I Setda Koltim Marwan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Aspian Suute, Kepala Bagian Hukum Setda Koltim Abd. Rahmat Rahman, serta jajaran staf teknis terkait. Kehadiran tim ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam mengawal proses pembentukan regulasi secara menyeluruh dan matang.

Rombongan Pemda Koltim diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Topan Sopuan, bersama jajarannya. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialog yang konstruktif, dengan fokus pada penyempurnaan substansi regulasi agar tidak tumpang tindih serta memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Dalam pernyataannya, Yosep Sahaka menegaskan bahwa harmonisasi merupakan bagian krusial dalam proses pembentukan produk hukum daerah. Ia menilai, regulasi yang baik harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman yang efektif dalam pelaksanaan kebijakan.

“Harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara optimal, khususnya dalam pengelolaan dana kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yosep menegaskan bahwa Pemda Koltim akan terus berupaya meningkatkan kualitas regulasi sebagai landasan utama dalam mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik. Menurutnya, sektor kesehatan menjadi salah satu prioritas yang membutuhkan regulasi yang kuat, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Topan Sopuan menyambut baik langkah yang diambil Pemda Koltim. Ia mengapresiasi keseriusan pemerintah daerah dalam melakukan harmonisasi sebagai bagian dari upaya menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai ketentuan.

Ia juga berharap sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dapat terus terjalin secara berkelanjutan, sehingga setiap regulasi yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Ranperbup yang tengah dibahas diharapkan dapat segera disempurnakan dan ditetapkan. Dengan demikian, regulasi tersebut dapat menjadi dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan dana kesehatan di Kolaka Timur, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih optimal, transparan, dan tepat sasaran bagi masyarakat.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *