Nama Londo Kembali Disorot, Dugaan Pengurasan Solar Subsidi di SPBU Nganjuk Berlangsung Terang-terangan

ilustrasi

Kabupaten Nganjuk – Nama Londo kembali menjadi sorotan publik. Sosok yang disebut-sebut terlibat dalam aktivitas melangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kembali ramai diperbincangkan.

Dugaan aktivitas tersebut salah satunya terjadi di SPBU 54.644.02 yang berada di Desa Pacekulon, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, belasan kendaraan roda empat dengan tangki yang diduga telah dimodifikasi dan memiliki kapasitas mencapai ratusan liter, diduga melakukan pengisian Solar subsidi secara berulang.

Selain itu, sejumlah kendaraan roda dua yang membawa jeriken juga disebut turut melakukan aktivitas serupa.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pasalnya, kendaraan-kendaraan tersebut diduga dapat melakukan pengisian berulang kali dan menguras kuota Solar subsidi harian di SPBU tersebut.

Ironisnya, aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka itu disebut masih berjalan tanpa adanya penindakan hukum yang terlihat.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan aktivitas melangsir BBM bersubsidi tersebut, Londo hanya memberikan jawaban singkat melalui pesan WhatsApp, “OK.”

Dugaan aktivitas tersebut kemudian dilaporkan melalui layanan WhatsApp Lapor Kapolres Nganjuk. Pihak kepolisian memberikan respons atas laporan tersebut.

“Terima kasih infonya bapak, laporan akan segera kami tindaklanjuti,” demikian jawaban yang diterima pada Kamis (16/7/2026).

Namun, hingga berita ini diterbitkan, aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengisian BBM bersubsidi secara berulang tersebut disebut masih tetap berlangsung.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa kendaraan, kapasitas tangki, pola pembelian, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Penyaluran BBM bersubsidi semestinya dilakukan sesuai ketentuan dan tepat sasaran. Karena itu, dugaan penyalahgunaan distribusi Solar subsidi perlu mendapat perhatian serius agar tidak merugikan masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *