Konflik Tanah Bersengketa Berujung Jadi Sertifikat

Investigasitimes.com, Kab. Bojonegoro – Program PTSL 2023 di Desa Kuniran yang telah selesai memunculkan masalah bagi warganya, seperti yang terjadi kepada Suharto sebagai pelaku perangkat Desa Kuniran.

Pasalnya, tanah yang dimasukan program PTSL, statusnya masih sengketa dan tanpa sepengetahuan Suharto.

Saat awak media konfirmasi ke Suhartono mengatakan, permasalahan ini sudah saya limpahkan ke kuasa hukum UBK Law Firm mas, jadi anda langsung ke kuasa hukum saya saja mas,” katanya.

Awak media mendatangi pengacara UBK Law Firm, ADV. Zaenal abidin,S.H.,CPM. Mahasiswa Magister Ilmu Hukum UNS mengatakan, jadi begini Kebetulan saya di tunjuk Saudara Suharto selaku masyarakat Desa Kuniran yang juga Perangkat Desa kuniran yakni perihal obyek tanahnya yang diduga ada pelaku melanggar Pasal 263 dan pasal 264.

“Diduga pemalsuan dokumen dalam pengurusan sertifikat tanah, kenapa demikian karena obyek tanah tersebut dalam kondisi bersengketa sedangkan
Saya mengimbau kepada masyarakat yang menjadi peserta sertifikat masal atau PTSL yaa berhati hati untuk Penanganan Obyek tanah di jadikan sertifikat tanah, baik secara mandiri atau pun PTSL, tetap harus merujuk pada Undang Undang Pokok Agraria,” jelasnya.

Ditambahkannya, Nah yang aneh dengan kondisi dalam bersengketa ini obyek tanah klien saya ujug-ujug (tiba-tiba, istilah red) jadi sertifikat dengan atas nama yang ada di sertifikat, saya menduga ini ada pemain dan aktor mafia tanahnya.

“Upaya Hukum saya selaku Penasehat Hukum dari UBK Law Firm kami melaporkan permasalahan ini ke Polres Bojonegoro karena klien saya merasa di rugikan baik materi dan non materi atas sikap para di duga mafia,” ujarnya.

Masih menurut ADV. Zaenal abidin,S.H.,CPM, ya saya meluruskan yang di berikan amanah sekecil apapun amanah itu atau sebesar apapun amanah itu, mbok yaa bisa toh Profesional, jujur, berintegritas. Yaaa dalam ilmu Politik Kriminal ataupun dalam ilmu sosiologi Kriminal permasalahan ini ada asab sayang telah tercium baunya, kalau baunya harum tentu bermanfaat bagi semuanya atau pihak yang dalam ini memiliki kepentingan lama ini baunya agak aneh.

“Saya belum bisa memastikan baunya ini seperti bau apa Ya saya masih mencoba menganalisa ada dugaan mafia tanah, ini berpotensi Kriminalnya, karena sangat potensi sedemikian rupa karena ini merugikan klien saya. Kan seharusnya ada ahli historis tanah dan juga ahli hukum waris, seyogyanya tidak mengesampingkan itu,” katanya.

Masih dengan perkataan ADV. Zaenal abidin,S.H.,CPM, Oh iya Deng kelihatannya Kepala Desa Kuniran Juga Sarjana Hukum Islam loh beliau mungkin lebih paham hal itu,ya kita hormatilah orang atau siapapun itu berlatar belakang apapun itu, kita harus hormati apalagi juga beliau Lulusan Sarjana Hukum Islam begitu antara Hukum normatif sama hukum Administratif lebih paham lah itu,” tamgasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *