Investigasitimes.com, Kab. Blitar – Pernyataan Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Aipda Yuni Erfadianto yang akan menindaklanjuti dugaan pertambangan ilegal di Desa Gadungan dan Desa Soso Kecamatan Gandusari benar-benar dibuktikan, terbukti pada Kamis (7/12/2023) tidak ada alat berat yang masih beroperasi di kawasan Kali Putih atau biasa di kenal dengan Gunung Gedang
“Sore pak, akan kami sampaikan dan tindak lanjuti,” jawab Kanit Pidsus Polres Blitar saat dilapori awak media ini, Rabu (6/12/2023).
Menurut salah seorang warga, informasi yang saya dengar dari para penambang Kasat beserta Kanit mengimbau agar semua alat dinaikkan.
“warga berharap. kejadian penghentian pertambangan yang menggunakan alat berat selamanya dilarang,” ucap warga yang enggan disebutkan namanya,” Jum’at (8/12/2023).
Menurutnya, selama ini yang merasakan dampak debu, jalan rusak belum lagi bila terjadi kerusakan alam adalah warga.
Diketahui, pemilik pertambangan di Desa Gadungan berinisial ST, PR, GP, BN. Sedangkan di Desa Soso Kecamatan Gandusari milik BD. Meskipun belum tahu pasti apakah para penambang tersebut bakal di jerat sanksi pidana atau tidak, tetapi redaksi media ini mengapresiasi atas penghentian pertambangan tersebut yang dilakukan oleh jajaran Polres Blitar.









