Sarasehan Kajari Kolaka Memperingati Hakordia 2023

Investigasitimes.com, Koltim – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kolaka/Kolaka Timur (Koltim), Indawan Kuswadi SH MH bersama Kasi Intel, Ilmiawan Tibe Hafid SH MH, Kasidatun, Bayu Nurhadi SH MH,Kasi Pidsus, Aditya Toding Boa SH, Kasubagbin, T.Mohd. Faisal ST SH MH melakukan sarasehan hukum dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa.

Sarasehan yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Dangia tersebut diikuti oleh seluruh desa yang ada di wilayah Kecamatan Dangia dan Kecamatan Poli-polia. Turut hadir Plt.DPMD,Kusran Marolli,Inspektur, Surya Hatta, Kesbangpol, Subhan Jaya,Kabag Hukum, Muh Ichlas, Camata.

Kegiatan ini dalam rangka memperingati hari anti korupsi sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2023.

Kajari Indawan mengatakan, sarasehan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan edukasi tentang tindak pidana korupsi kepada masyarakat, Camat, Lurah/Kepala Desa berserta perangkatnya serta BPD itu sendiri.

Dikatakan, mencegah korupsi dimulai dengan mengubah pola pikir atau mindset yakni bagaimana menimbulkan kesadaran yang tinggi untuk menjauhi korupsi.

“Pencegahannya sebetulnya ada pada diri sendiri. Kalau mindset-nya sudah benar, maka dana desa itu akan mengalir sesuai dengan peruntukannya. Sebagus-bagusnya Undang-undang tentang tindak pidana korupsi kalau hati kita rusak maka tindakannya pun akan tidak benar,” ucapnya.

“Contohnya saja, Undang-undang tindak pidana korupsi ada sejak tahun 1971 (nomor 3 tahun 1971), kemudian dirubah menjadi Undang-undang nomor 31 tahun 1999, kemudian diubah lagi dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tapi kita berada dirangking 3 dari 180 negara,” ujar Indawan.

Dari kegiatan sarasehan yang dilakukan, secara pribadi Indawan melihat perubahan yang baik antara Kepala Desa,BPD dan masyarakat. Kepala Desa ataupun BPD sudah memahami tupoksinya masing-masing.

“Waktu pertama tugas sebagai Kajari Kolaka saya mendengar sering terjadi gontok-gontokan antara pemerintah desa dengan perangkat BPD. Padahal, dalam perintah undang-undang semestinya keduanya duduk bersama dalam menyelesaikan permasalahan di desa. Disaksikan oleh tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat dan tokoh perempuan.Alhamdulillah,saya sudah tidak lagi mendengar ribut antara kades dan BPD.Siapa lagi yang membangun negeri kita kalau bukan kita sendiri,” katanya.

Tidak hanya membuka dan mengajak kesadaran para Camat, Lurah/Kepala Desa, BPD dan masyarakat tak lupa Kajari Indawan juga menyerukan peran serta secara bersama dari organisasi masyarakat (ormas) maupun media untuk turut memberikan edukasi tentang korupsi.

Terakhir, Kajari Indawan menitip pesan (dalam sarasehan) agar segera melaporkan apabila ada oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang mencatut namanya secara pribadi maupun nama lembaganya.

Setelah dari Kecamatan Dangia, kegiatan sarasehan rencananya akan berlanjut di Kecamatan Lambandia, pada hari ini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *