Kabupaten Kediri – Sikap tegas dan respons cepat Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H, S.I.K, MS.i kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Hal itu menyusul berhentinya aktivitas pertambangan pasir ilegal menggunakan mesin penyedot jenis diesel atau dongfeng di Dusun Besuk, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Sebelumnya, awak media menyampaikan informasi kepada Kapolres Kediri terkait adanya dugaan aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu, Kapolres Kediri dengan sigap memberikan respons singkat namun penuh ketegasan dengan mengatakan, “Terima kasih informasinya, kami tindak lanjuti.”
Ucapan tersebut rupanya bukan sekadar janji. Berdasarkan pantauan di lokasi pada 6 Mei 2026, aktivitas pertambangan pasir ilegal yang sebelumnya menggunakan mesin penyedot sudah tidak lagi terlihat beroperasi. Kawasan yang sebelumnya ramai dengan aktivitas penambangan kini tampak sepi tanpa adanya kegiatan penyedotan pasir.
Warga Desa Juwet menyampaikan rasa terima kasih atas tindakan cepat jajaran Polres Kediri dalam merespons laporan masyarakat dan media. Mereka menilai ketegasan Kapolres Kediri menjadi bukti nyata bahwa aparat kepolisian hadir untuk menjaga ketertiban serta menindak aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Selain mengapresiasi langkah tersebut, warga juga berharap aparat penegak hukum terus melakukan pengawasan rutin di lokasi agar aktivitas tambang pasir ilegal tidak kembali beroperasi secara diam-diam.
Masyarakat menilai pengawasan berkelanjutan sangat penting demi menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak kerusakan yang dapat ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Desa Juwet dan sekitarnya.









