Kabupaten Koltim – Desa Likuwalanapo, Kecamatan Ueesi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), rupanya menyimpan potensi sumber daya alam yang cukup menjanjikan.
Di balik lebatnya kawasan pegunungan dan hutan yang masih alami, tersimpan “harta karun” berupa emas yang belakangan mulai ramai diperbincangkan.
Namun sayangnya, potensi tersebut justru memunculkan persoalan. Aktivitas penambangan emas diduga berlangsung secara ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Baru-baru ini, publik dihebohkan dengan beredarnya sejumlah foto di media sosial yang memperlihatkan beberapa aparat berseragam loreng diduga anggota Kodim sedang berada di lokasi tambang emas di wilayah Likuwalanapo.
Dalam foto tersebut tampak tiga pria berpakaian militer melakukan pembongkaran terhadap material kayu yang diduga digunakan oleh pelaku penambangan liar.
Foto itu pula dengan cepat menyebar di tengah masyarakat. Banyak pihak menduga aparat tengah melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang selama ini beroperasi secara sembunyi-sembunyi di kawasan tersebut.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Kodim 1412 HO Kolaka terkait operasi maupun aktivitas yang terekam dalam foto tersebut. Bahkan, identitas pasti personel maupun tujuan kegiatan di lokasi tambang belum diketahui secara pasti.
Keberadaan tambang emas ilegal sendiri bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sisi pendapatan dan pajak, tetapi juga dapat memicu kerusakan lingkungan yang serius. Apalagi wilayah Ueesi dikenal sebagai kawasan yang masih memiliki tutupan hutan dan sumber mata air yang cukup penting bagi masyarakat sekitar.
Bila aktivitas penambangan dilakukan tanpa pengawasan dan menggunakan metode yang tidak ramah lingkungan, maka dampaknya bisa sangat besar, mulai dari pencemaran sungai, longsor, hingga rusaknya ekosistem hutan.
Di sisi lain, masyarakat berharap potensi emas yang dimiliki Likuwalanapo dapat dikelola secara legal dan berpihak pada kesejahteraan warga, bukan justru menjadi sumber persoalan hukum dan lingkungan.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi baik dari pemerintah desa setempat, pihak kecamatan Ueesi, maupun aparat terkait mengenai siapa pemilik lokasi tambang, sudah berapa lama aktivitas tersebut berjalan, serta langkah apa yang akan dilakukan pemerintah selanjutnya.








