Kejari Kolaka Tetapkan 3 Tersangka Pengadaan Bibit Kopi Robusta Koltim

Investigasitimes.com, Koltim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) senilai Rp. 4,2 miliar.

Ketiga tersangka yakni Kadis Perkebunan dan Hortikultura, Lasky Paemba, penyedia jasa dalam hal ini, Direktur CV Lumbung Sekawan, Hairuddin SSi, serta pelaksananya, Kalvari Mukri.

Dalam konferensi persnya, Kamis (10/7/2025), Kajari Kolaka, Herlina Rauf SH MH menyampaikan, bahwa 3 tersangka yang ditetapkan tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp.626.057.000 berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara.

Herlina menjelaskan, kontruksi perkara diawali pada tahun 2021 lalu, Dinas Perkebunan dan Hortikultura Koltim melaksanakan kegiatan pengadaan bibit kopi robusta yang menggunakan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.4.280.000.000.

Didalam perjalanannya, Lasky Paemba selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak melakukan survei harga pasar dan perhitungan secara keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan untuk dijadikan dokumen penyusunan Harga Perhitungan Sendiri (HPS). Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya dokumen hasil penelitian.

Dinas Perkebunan dan Hortikultura hanya mengambil patokan pada Standar Satuan Harga (SSH) yang ada pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2020 tentang Satuan Standar Harga tanpa mengupayakan dan menggunakan informasi harga terkini dari sumber lain.

Selanjutnya kata Herlina, dalam pelaksanaannya, pengadaan bibit kopi robusta tidak dilaksanakan oleh Hairuddin selaku Direktur CV Lumbung Sekawan. Melainkan, di pihak ketiga kan lagi kepada Kalvari Mukri, selaku peminjam bendera/perusahaan dengan kesepakatan pemberian fee 3 persen dari nilai kontrak.

“Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Kolaka selama 20 hari, terhitung 10 Juli hingga 29 Juli 2025,” tutur Herlina.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *