Investigasitimes.com, Kabupaten Malang – Di saat komitmen Presiden Prabowo Subianto menindak tegas setiap praktik pertambangan ilegal atau ilegal mining hingga penyelundupan yang merugikan negara digaungkan. Namun masih ada pelaku dugaan pertambangan ilegal.
Pantauan awak media ini salah satunya terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Gedangan Polres Malang, sontak saja aktivitas tersebut menjadi bahan pergunjingan, lantaran pemandangan pertambangan tersebut tampak oleh kasat mata tetapi diduga belum ada penindakan dari aparat penegak hukum (APH) setempat.
Lokasi pertambangan tersebut berada di Desa Sidurejo dan Desa Banjarsari, ke 2 lokasi tersebut berada di Kecamatan Gedangan.
Menurut salah seorang warga yang meminta namanya tidak dimunculkan menyampaikan, tambang batu putih di Desa Sidurejo Kecamatan Gedangan milik Rizki, dijual seharga Rp 400.000 per truk.
“Sedangkan di Desa Banjarsari pemilik dugaan pertambangan ilegal bernama Bu Minarsih dijual seharga Rp 350.000 per truk,” jelasnya, (9/7/2025).
Menurutnya, modus yang digunakan diduga berupa pemerataan tanah untuk mengaburkan aktivitas penambangan sebenarnya.
“Teknik ini menunjukkan upaya untuk menghindari deteksi dan penegakan hukum,” imbuhnya.
Rizki saat dikonfirmasi menyangkal informasi tersebut.
“Batu tidak di jual hanya dipindahkan ke bawah, tambang yang asli di bawah di Banjarsari milik Bu Minarsih,” jawab Rizki.

Begitu juga sebaliknya, Bu Minarsih saat dikonfirmasi juga menyatakan jika tambangnya tidak dijual, dan menuding tambang milik Rizki yang dijual.
Keterangan dari Bu Minarsih berbeda dengan keterangan suaminya yang menyatakan, bila beli di lokasi seharga Rp. 350 ribu.
“Kalau beli di lokasi Rp 350 ribu per truk,” terang suami bu Minarsih.
Kasat Reskrim Polres Malang saat dilapori terkait aktivitas tersebut menyampaikan terima kasih.
“Matur nuwun infonya, kami cek,” tegasnya.









