Investigasitimes.com, Koltim – Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) diminta tidak tinggal diam soal adanya dugaan oknum-oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang mencetak baliho atau banner calon anggota legislatif (caleg) Nasional Demokrat (NasDem) Provinsi Sulawesi Tenggara, Hartini Azis.
Salah seorang pemerhati politik, Eritman mengatakan, pemberitaan mengenai pembuatan baliho atau banner istri Plt.Bupati Koltim tersebut bisa menjadi referensi bagi Bawaslu Koltim untuk turun melakukan pengecekan ataupun klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
“Pihak Bawaslu semestinya bisa melakukan chek and ricek terhadap kebenaran informasi yang tersaji dalam sebuah berita. Apalagi didalam pemberitaan tersebut begitu sangat jelas diungkapkan narasumbernya bahwa ada oknum-oknum ASN yang memesan agar dibuatkan baliho atau banner istri Bupati Koltim. Informasi ini sudah bisa menjadi “modal” bagi Bawaslu untuk mencari tau kebenaran soal netralitas ASN dalam politik praktis,” katanya.
Menurut Erit, pihak Bawaslu bisa bertindak tanpa harus menunggu seseorang yang datang melapor secara resmi. Informasi dugaan pelanggaran yang diketahuinya baik itu melalui media sosial, pemberitaan maupun penyampaian lisan dapat menjadi dasar bagi Bawaslu untuk turun melakukan penelusuran atau klarifikasi. Ketika informasi tersebut benar terbukti, maka dapat diproses oleh Bawaslu. Dan jika memang tidak memenuhi unsur pelanggaran maka Bawaslu dapat membuat berita acara.

“Bukan menunggu bola tapi bagaimana dari pihak Bawaslu dapat juga menjemput bola. Dan karena ini sudah masuk tahapan pilcaleg maka Bawaslu harusnya bisa memproses ini, kalau didiamkan maka menjadi tanda tanya besar terkait integritas pengawas pemilu. Kita berharap pihak Bawaslu dapat lebih peka terhadap dugaan pelanggaran-pelanggaran pemilu di wilayah Koltim,” tandasnya.
Menurut Erit lagi,melibatkan seorang ASN untuk membuat baliho salah seorang caleg merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap netralitas ASN (politik praktis).
Jangankan cetak baliho, mengunggah foto bersama (selfie) dengan caleg peserta pemilu 2024 lalu kemudian dipajang di media sosial atau baliho saja berpotensi melanggar. Begitu halnya juga dengan memberikan like pada postingan peserta pemilu sudah kategori pelanggaran.









