Sidang Dugaan Suap “Jual Beli Jabatan” Perangkat Desa Kediri Kembali Digelar, 13 Saksi Dihadirkan

Surabaya – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri yang terdiri dari Puro Rasmoyo, Adisti Pratama Ferevaldy, Maherdika Daru Putra, dan Mayang Ratnasari kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi suap “jual beli jabatan” pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri tahun 2023, Selasa, 24 Februari 2026.

Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, SH., MH, dengan hakim anggota Manambus Pasaribu, SH., MH dan Lujianto, SH., MH (Hakim Ad Hoc), serta Panitera Pengganti.

Perkara ini menyeret tiga terdakwa, yakni Sutrisno, S.Pd., M.M. bin Jinal selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih; Imam Jamiin bin Kalil selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan; dan Darwanto selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates. Ketiganya didakwa dalam berkas terpisah.

Dugaan Aliran Dana Rp13,165 Miliar

Dalam dakwaan JPU disebutkan, pengisian perangkat desa di 163 desa pada 25 kecamatan di Kabupaten Kediri tahun 2023 diduga diwarnai praktik suap dengan total nilai Rp13.165.000.000. Dana tersebut disebut bersumber dari 320 perangkat desa terpilih yang masing-masing menyetorkan uang antara Rp42 juta hingga Rp150 juta.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan 13 orang saksi yang dihadirkan JPU, terdiri dari 10 kepala desa dan 3 camat.

Di hadapan majelis hakim, sejumlah saksi mengakui adanya penarikan biaya Rp42 juta per formasi jabatan perangkat desa. Namun, dalam praktiknya, beberapa kepala desa disebut menarik dana lebih besar, bahkan hingga Rp150 juta per formasi. Dana tersebut, menurut keterangan saksi, disetorkan kepada terdakwa Sutrisno, baik secara langsung maupun melalui koordinator PKD kecamatan.

Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme penarikan biaya, alur distribusi dana, serta pihak-pihak yang diduga turut menerima aliran uang.

Dugaan Aliran ke Forkopimcam

Sejumlah saksi kepala desa juga mengakui bahwa sebagian dana hasil penarikan dari peserta seleksi perangkat desa dibagikan kepada unsur Forkopimcam yang terdiri dari camat, kapolsek, dan danramil dengan nilai bervariasi.

Salah seorang saksi yang menjabat camat mengaku menerima uang sebesar Rp150 juta. Ia menyatakan penerimaan tersebut dilakukan dalam kondisi terpaksa dan beralasan saat itu istrinya sedang sakit.

Dalam sidang sebelumnya, Jumat, 13 Februari 2026, Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda memerintahkan JPU untuk menghadirkan unsur Forkopimcam sebagai saksi guna mengklarifikasi dugaan aliran dana tersebut. Majelis menilai keterangan para kepala desa tidak dapat dibiarkan tanpa pendalaman lebih lanjut.

Berdasarkan informasi yang terungkap di persidangan, aliran dana juga disebut tidak hanya berhenti pada Forkopimcam, tetapi diduga mengalir kepada sejumlah wartawan, LSM, hingga pejabat pemerintah daerah.

Sorotan Penggunaan Laptop dan Peran UNISMA

Dalam persidangan juga terungkap bahwa laptop yang digunakan ratusan peserta seleksi perangkat desa disebut milik seorang anggota DPRD yang disewakan kepada panitia. Sementara terkait tim penguji dari Universitas Islam Malang (UNISMA), seorang saksi kepala desa mengaku tidak melihat kehadiran tim penguji saat pelaksanaan ujian.

Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan adanya kerja sama formalitas antara para terdakwa dengan pihak LPPM UNISMA. Disebutkan bahwa biaya kerja sama ditetapkan sebesar Rp4.000.000 per formasi jabatan perangkat desa yang bersumber dari APBDes masing-masing desa.

Komunikasi intens disebut terjadi antara para terdakwa dan pihak LPPM UNISMA hingga tercapai kesepakatan kerja sama tersebut.

Lahirnya Perda dan Perbup Tahun 2023

Perhatian publik juga tertuju pada lahirnya dua regulasi penting di Kabupaten Kediri pada tahun 2023, yakni:

  • Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 12 September 2023 tentang Pemerintahan Desa;

  • Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023 tanggal 7 November 2023 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada Agustus 2023, ketiga terdakwa menemui Agus Cahyono selaku Kepala DPMPD Kabupaten Kediri untuk meminta agar Bupati Kediri segera menerbitkan Perda dan Perbup terkait pengisian perangkat desa.

Nama Hanindhito Himawan Pramana selaku Bupati Kediri dan Murdi Hartono selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri turut disebut dalam konteks lahirnya regulasi tersebut sebagaimana termuat dalam surat dakwaan.

Akankah Bupati dan Ketua DPRD Dipanggil?

Usai persidangan, JPU saat ditanya kemungkinan menghadirkan Bupati Kediri dan Ketua DPRD sebagai saksi menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada pembuktian unsur-unsur dakwaan terhadap para terdakwa.

Sementara itu, Murdi Hartono saat dihubungi untuk dimintai tanggapan terkait Perda Nomor 4 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2023, hingga berita ini ditulis belum memberikan respons.

Seiring berjalannya persidangan, sejumlah pertanyaan pun mencuat di ruang publik, antara lain:

  • Apakah terbitnya Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2023 merupakan respons atas permintaan para kepala desa?

  • Kapan dan oleh siapa draf regulasi tersebut diajukan?

  • Apakah Perda tersebut telah melalui mekanisme evaluasi dan persetujuan Gubernur Jawa Timur sebelum disahkan?

  • Apakah terdapat kaitan antara dugaan aliran dana Rp13,165 miliar dengan proses pembahasan kedua regulasi tersebut?

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dan pendalaman aliran dana guna mengungkap secara terang dugaan praktik suap dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *