Kolaka Timur — Program yang seharusnya menjadi penggerak ekonomi desa justru menuai sorotan tajam. Kehadiran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dinilai kurang menghadirkan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi pelaku UMKM dan BUMDes yang sejak awal digadang-gadang menjadi mitra utama.
Kepala Desa Lamoare, Aan Kunaifi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap implementasi program tersebut.
Dikatakan, jauh sebelum dana ketahanan pangan sebesar 20 persen dari dana desa tahun 2025 digelontorkan, telah dilakukan rapat koordinasi di tingkat provinsi Sulawesi Tenggara yang turut dihadiri pihak SPPG.
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa dana desa yang dikelola melalui BUMDes akan diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan seperti usaha ayam petelur maupun lainnya.
Bahkan, dapur-dapur SPPG yang dibentuk nantinya diwajibkan mengambil bahan baku dari UMKM dan BUMDes terdekat sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal. Namun, realita di lapangan justru berbanding terbalik.
“Kesepakatan itu seolah hanya tinggal di atas kertas. SPPG MBG tidak menjalankan komitmen untuk menyerap produk lokal,” ungkap Aan dengan nada kecewa.
Aan mengaku bahkan telah menyampaikan persoalan ini secara langsung kepada Plt Bupati Koltim dalam forum musrenbang, serta kepada Ketua Komisi II DPRD Koltim, Suprianto.
Dalam penyampaiannya, Aan memperingatkan adanya potensi praktik “makelar” dalam rantai distribusi bahan pangan ke dapur SPPG.
Indikasi tersebut muncul dari pola pembelian yang dilakukan di tingkat pengurus yang dianggapnya tidak wajar, yakni dengan mencari harga barang dengan harga lebih rendah.
“Ini yang berbahaya. Yang dikejar bukan kualitas, tapi harga semurah mungkin. Bahkan saat bernegosiasi, yang ditanya itu bukan standar produk, tapi apakah harga masih bisa ditekan,” ujarnya.
Padahal, Desa Lamoare sendiri memiliki BUMDes yang mengelola usaha ayam petelur dengan kapasitas sekitar 2.500 ekor. Potensi ini seharusnya bisa menjadi bagian dari rantai pasok SPPG di wilayah tersebut. Namun ironisnya, produk lokal justru terabaikan.
Aan menduga pula, SPPG MBG di Koltim lebih memilih pasokan dari luar daerah dengan harga lebih murah, tanpa memperhatikan kualitas maupun dampaknya terhadap ekonomi lokal.
“Kalau begini, untuk apa kita dorong program ketahanan pangan di desa? Seharusnya ada perputaran ekonomi. Kalau tidak ada di desa, baru wajar ambil dari luar. Tapi ini yang ada malah diabaikan,” tegasnya.
Aan berharap agar ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan pengelola SPPG untuk memperbaiki sistem yang ada.
Ia menekankan pentingnya kerja sama yang jelas dan mengikat antara dapur SPPG dengan UMKM serta BUMDes setempat, misalnya melalui nota kesepahaman (MoU).
“Harus ada komitmen yang jelas, bukan sekadar wacana. Kalau perlu dibuat MoU agar dapur SPPG benar-benar memberdayakan usaha lokal,” harapnya.
Persoalan ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Jika tidak segera dibenahi,
program yang dirancang guna memperkuat ketahanan pangan, justru berpotensi melemahkan ekonomi desa dan menggerus kepercayaan masyarakat.
Apakah program ini benar untuk rakyat, atau justru membuka ruang bagi kepentingan segelintir pihak?
Pemerintah mendorong desa untuk mandiri melalui BUMDes dan ketahanan pangan. Namun di sisi lain, program yang seharusnya menjadi pasar bagi produk desa justru tidak berpihak.
Kewajiban pelibatan BUMDes dalam program SPPG MBG sangat jelas sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2026 tentang Penyerapan produk UMKM dan BUMDes untuk program dapur SPPG MBG.
Adapun isi pokok aturannya:
-Wajib Libatkan BUMDes:
SPPG tidak boleh nolak produk dari BUMDes sepihak. BUMDes jadi pemasok utama bahan baku pangan dapur SPPG.
– Sumber bahan baku:
Dapur MBG wajib ambil bahan baku dari petani, peternak, nelayan kecil, koperasi, dan BUMDes.
-Tujuan:
Penguatan ekonomi desa, kemandirian pangan desa, gerakkan ekonomi lokal, dan ciptakan lapangan kerja lewat BUMDes.
-Sanksi:
Pengelola SPPG yang tidak patuh dan tidak libatkan BUMDes terancam sanksi.









