Dugaan Tambang Silika Ilegal di Montongsekar Mencuat, Nama Oknum Purnawirawan Polri Ikut Terseret

Kabupaten Tuban – Praktik pertambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal) di Desa Montongsekar, Kecamatan Montong kini menjadi sorotan publik. Berdasarkan penelusuran di lapangan, operasional tambang silika tersebut diduga dikelola oleh sosok bernama Adib dan seorang oknum purnawirawan polisi, Kompol (Purn) Suparto.

Saat dikonfirmasi oleh redaksi media ini pada Senin (23/2/2026), Adib secara tegas menampik keterlibatan dirinya dalam pengelolaan tambang ilegal tersebut. Ia mengaku merasa tersudut dengan kabar yang beredar.

“Informasinya dari mana mas? Saya ini sudah jatuh mas, capek juga difitnah orang terus,” ujar Adib saat memberikan klarifikasi, Senin (23/2/2026).

Meski ada bantahan, data yang dihimpun awak media di lokasi tetap mengarah pada kedua nama tersebut sebagai pengendali kegiatan di titik koordinat pertambangan Desa Montongsekar.

Baca Juga : https://investigasitimes.com/times/aktivitas-tambang-ilegal-di-tuban-meluas-setelah-kebonagung-kini-muncul-tambang-pasir-silika-di-montongsekar/

Komitmen Kapolri Dipertaruhkan

Persoalan tambang ilegal di Tuban ini menjadi ujian bagi ketegasan aparat penegak hukum (APH). Publik kini menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sebelumnya menegaskan tidak akan pandang bulu dalam memberantas mafia tambang.

Mengutip pernyataan dari akun Instagram resmi @sahabatpropam, Kapolri menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian RI untuk menindak tegas siapa pun yang membekingi praktik tambang ilegal.

“Perintah ini berlaku bagi seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas pelaku kejahatan pertambangan dan pelindungnya guna melindungi lingkungan, masyarakat, serta negara dari kerugian besar,” tegas Kapolri dalam unggahan tersebut.

Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap Polres Tuban maupun Polda Jatim segera turun tangan melakukan penertiban di Desa Montongsekar. Jika praktik ini dibiarkan terus berlanjut tanpa tindakan nyata, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap Polri akan luntur.

Muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa komitmen “sikat mafia tambang” hanya akan menjadi “lipstik” atau pemanis belaka jika tidak dibarengi dengan penegakan hukum yang konkret di lapangan, terutama jika melibatkan oknum-oknum tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *