Rompi Pink Kopi Robusta Koltim, Kasi Intel: Dalam Waktu Dekat ini Kami akan Rilis Hasil Pengembangan Penyidikan

Investigasitimes.com, Koltim – Agenda memanggil saksi-saksi guna memberikan keterangan tambahan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi robusta Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021 telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.

Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin SH MH mengatakan, pemanggilan kembali terhadap para saksi dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus. Sebab menyesuaikan dengan kondisi jumlah penyidik yang ada.

Dikatakan, pemanggilan sudah berjalan sejak Senin (30/6/2025) hingga hari ini. Berlanjut lagi, pada Kamis besok dan Jum’at (4/7/2025).

“Hari Senin kemarin kami sudah mulai memanggil. Hari ini, besok dan jumat juga ada panggilan (kepada saksi) keluar lagi. Semua saksi yang sebelumnya diperiksa kami panggil kembali. Minggu depan kemungkinan sudah mulai berdatangan di kantor,” jelasnya.

Bustanil tidak dapat mengungkapkan secara gamblang mengenai jumlah saksi yang akan dimintai keterangannya kembali itu.

Disinggung soal apakah Minggu depan penyidik sudah menetapkan dan mengenakan rompi pink atau merah muda pada tersangka?.

Bustanil pun menyampaikan, bila dalam waktu dekat ini mereka akan segera merilis hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan.

Perkara bibit kopi robusta Koltim tahun 2021, khabarnya sudah pernah juga di lidik oleh pihak Polda Sultra tahun 2023. Akan tetapi, dalam perjalanannya kasus itu kemudian dihentikan dengan alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana. Terbitlah Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 10 April 2023 lalu.

Menyangkut khabar-khabar SP3 dari Polda Sultra ini, secara tegas Bustanil menyampaikan, jika proses penanganan perkara bibit kopi yang sementara tangani mereka tangani tidak ada kaitannya.

“Proses penanganan perkara bibit kopi yang ditangani Kejari Kolaka tidak ada kaitannya dengan polda, apalagi terkait SP3 dari polda. Kami telah menemukan indikasi kerugian negara, sehingga proses penyidikan masih berjalan,” tandasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *