Pasuruan Kota – Aktivitas perjudian jenis sabung ayam, dadu, dan capjikia yang berlokasi di Dusun Kebru’an, Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Lokasi yang disebut-sebut masuk wilayah hukum Polres Pasuruan Kota itu dikabarkan kembali ramai dikunjungi para pemain dan penonton.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, arena perjudian tersebut sebelumnya pernah dibongkar aparat kepolisian pada Selasa (12/5/2026). Namun, belakangan aktivitas di lokasi tersebut diduga kembali berlangsung secara terbuka dan semakin ramai.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa aktivitas sabung ayam di lokasi tersebut berlangsung hampir setiap hari dengan jumlah pertandingan yang cukup banyak.
“Sekarang ramai pengunjung, bisa tarung hingga sembilan kali dalam sehari. Kalau hari Sabtu, Minggu, dan Senin malah lebih ramai lagi pengunjungnya,” ujar warga tersebut kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, ramainya aktivitas perjudian tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna menghentikan praktik perjudian yang dinilai merusak ketertiban dan berpotensi memicu tindak kriminal lainnya.
Selain sabung ayam, di lokasi yang sama juga disebut terdapat permainan judi dadu dan capjikia yang diduga turut menarik kedatangan para penjudi dari berbagai daerah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP H. Decky Tjahjono Tri Yoga terkait dugaan kembali beroperasinya arena perjudian tersebut.
“Makasih infonya, saya tindaklanjuti,” tegas Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota.
Masyarakat berharap aparat kepolisian segera melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian sebagaimana yang dikeluhkan warga. Sebab, segala bentuk perjudian merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







