Investigasitimes.com, Bojonegoro – Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertujuan memperkuat dan memajukan desa, mendorong desa menjadi mandiri, serta menerapkan demokratisasi di pedesaan berjalan dengan baik. Untuk mencapai tujuan itu, pemerintah menyalurkan dana desa.
Dalam pelaksanaannya, secara administratif penyerapan dana desa dapat direalisasikan, namun dari segi manfaat belum dapat diwujudkan, karena belum ada standarisasi yang jelas. Hal ini menyebabkan pemborosan yang luar biasa.
Jadi masalahnya bukan saja tentang besaran Alokasi dana desa, bukan hanya bagaimana menyalurkannya, sekarang yang sangat penting bagaimana melaksanakan hal ini dengan standar-standar yang baik dengan penuh manfaat.
Tembok Penahan Tanah (TPT) beton Bertulang yang ada di Desa Pojok RT 003 RW 002, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, dengan volume 124m x 1m x 0,20cm, dengan besaran anggaran Rp. 170.516.600 dari alokasi anggaran ADD tahun 2022, waktu pelaksanaan 06/02/23 hingga 17/03/23 guna untuk menanggulangi air yang meluber atau erosi tanah dirasa kurang efesien dan tidak ada manfaatnya.

Salah satu warga yang identitasnya tidak ingin disebutkan mengatakan, pembangunan TPT di desa Pojok tersebut saya rasa, asas manfaatnya tidak ada, buktinya air dari utara jalan itu tetap saja meluber, apakah seperti ini, uang dari pajak kita dibuat pembangunan yang kurang ada asas manfaatnya.
“Seharusnya sebelum ada pengerjaan ada kajian dulu, mana pengerjaan yang di prioritaskan pengerjaannya, manfaat yang nyata, bukan asal-asalan kerjakan saja,” geramnya.
Awak media mencoba konfirmasi ke Kepala Desa pojok, Totok dengan mendatangi ke Balai Desa dan ke kediamannya tidak ada, hingga berita ini ditayangkan belum bisa kepala desa untuk dikonfirmasi.









