Lapangan Sepak Bola Desa Mulia Jaya “Dibanjiri” DD tapi Enggan Diserahkan Mantan Kades, Ada Apa?

Investigastimes.com, Koltim – Lapangan sepak bola yang terletak di Dusun Ini, Desa Mulia Jaya, Kecamatan Dangia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menyisahkan masalah. Mantan Kepala Desa (Kades) bernama Rusdi Hadi enggan menyerahkan aset tersebut kepada Kades yang baru terpilih saat ini, Suraji.

Alasan Rusdi, bahwa lokasi yang dijadikan lapangan sepak bola dengan ukuran 92 meter x 100 meter tersebut dibeli dengan menggunakan dana pribadinya, dan bukan memakai Dana Desa (DD).

Meski Rusdi bersikukuh seperti itu (lokasi pribadi), akan tetapi banyak Dana Desa yang dialokasikan atau dilarikan sebagai penunjang kelengkapan dari lapangan sepak bola. Misalnya,tiang gawang dan bahkan pembangunan drainase kurang lebih 200-an meter disudut lapangan.

“Waktu sertijab kemarin memang lapangan sepak bola tidak serahkan karena dia (mantan kades) membeli lokasi itu menggunakan uang pribadi bukan dana desa. Makanya dia tidak serahkan,ada juga Ketua BPD yang saksikan saat itu termasuk pak pembina,” kata Suraji saat dikonfirmasi.

Suraji mengaku sudah melakukan konsultasi dengan pihak DPMD Koltim terkait status lapangan sepak bola itu. Dan ternyata memang tercatat sebagai aset desa Mulia Jaya.

“Saya liat data dari DPMD bahwa anggaran dana desa yang dipergunakan untuk pembuatan lapangan sepak bola mencapai sebesar Rp. 100.725.000. Tapi kenapa di prasasti yang ada di lapangan sepak bola hanya tercatat 98.325.000.Saya tidak tau hal itu karena saya belum menjabat,” ujar Suraji.

“Kata pak Kabid (saat konsultasi) kalau tercatat di DPMD maka itu adalah aset desa dan harus diserahkan,” tandasnya.

Suraji berharap, manakala lapangan sepak bola itu memang adalah aset desa dan menjadi milik masyarakat maka sebaiknya dikembalikan sehingga bisa dipergunakan oleh masyarakat untuk menumbuh kembangkan olahraga di desa tersebut, termasuk dengan pemeliharaannya.

“Kalau memang dia merasa bahwa itu adalah miliknya maka harus diperjelas dan diurus sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut supaya statusnya jelas.
Kalau memang lapangan itu kepunyaan masyarakat ya kembalikan kepada masyarakat sehingga bisa kita fungsikan dan rawat,” imbuh Suraji.

Sementara itu, Ketua BPD Mulia Jaya, Muhammad Aras menjelaskan telah beberapa kali mempertanyakan kepada mantan kades perihal status lahan lapangan sepak bola.

Namun, jawaban yang didapatkan tetap sama bahwa mantan kades membeli lahan lapangan dengan menggunakan uang pribadi.

“Yang saya ketahui dia (Rusdi Hadi) beli. Tapi saya tidak tau menggunakan uang apa?Apakah pribadi atau dana desa? Dia beli kepada H. Nabang,” bebernya.

Menurut Aras, sebelum lapangan dibuat sempat dilakukan musyawarah dengan masyarakat desa. Setelah disetujui maka dilaksanakan pembuatan lapangan sepak bola.

“Tidak ada penjelasan saat itu kalau tanah ini dibeli secara pribadi oleh mantan kades apalagi mau dihibahkan. Atau mau diserahkan kepada kades berikutnya.Tidak ada penjelasan seperti itu. Hanya katanya kita mau buat lapangan cuma seperti itu saja. Tidak juga penjelasan berapa anggaran yang digunakan untuk pembuatan lapangan. Terus terang, saya pada tahun 2021 lalu (masa kepemimpinan Rusdi Hadi) hanya sebuah nama (pajangan) di BPD,” ucap Aras.

Walaupun demikian, Aras mengakui jika pada waktu pembuatan lapangan, ada alat berat yang diturunkan untuk melakukan pembersihan dan pemerataan. Lagi-lagi, Ia (Aras) mengungkapkan sama sekali tak tahu-menahu berapa jumlah anggaran yang digelontorkan untuk sewa alat berat tersebut.

Aras pula tak menyembunyikan, bahwa ada kegiatan kerja bakti atau gotong royong saat pembangunan drainase disudut lapangan sepak bola tahun 2022 lalu.

“Setau saya dalam APB-Des menggunakan dana desa untuk pembuatan drainase termasuk pembuatan tiang gawang lapangan sepak bola. Kalau untuk gotong royong kalau tidak salah dusun-dusun yang usulkan,” sebutnya.

Aras berpendapat, sebetulnya sebelum dilakukan pembuatan lapangan sepak bola maka status tanah harus diperjelas. Jika memang lokasinya merupakan milik pribadi maka terlebih dahulu harus dihibahkan.

“Tidak boleh dilahan pribadi dialirkan dana desa. Kalau pun mau seperti itu maka lahan tersebut harus dihibahkan terlebih dahulu. Baru dimasukan dalam DD. Jika tidak maka itu menyalahi prosedur (pelanggaran).Sampai sekarang (selepas penyerahan aset) saya tidak pernah lihat surat hibahnya,” tegas Aras.

Berdasarkan hasil pemantauan langsung, lapangan sepak bola Desa Mulia Jaya yang pernah dibanjiri” oleh anggaran negara itu kondisinya sangat memperihatinkan. Kedua tiang gawang masih berdiri kokoh, namun jaring gawangnya sudah pada bobol. Rerumputan liar juga begitu bebas tumbuh akibat kurangnya perawatan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *