Konflik Pemda vs Toshida di Tambang Taore, Kapolres Koltim Sebut Akibat Keteledoran Kita Semua dan Kesalahan Masa Lalu

Investigasitimes.com, Kabupaten Koltim – Kapolres Kolaka Timur (Koltim), AKBP Tinton Yudha Riambodo SH SIK MH menyampaikan pandangan jujur dan tegas dalam pertemuan bersama Pemerintah Daerah (Pemda), DPRD dan Forkopimda terkait polemik aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia, di Desa Taore, Kecamatan Aere.

Pertemuan dilaksanakan pada Rabu (22/10/2025), di aula rapat kantor Bupati Koltim.

Dalam forum tersebut, Kapolres Tinton menegaskan, urusan perizinan bukan menjadi ranah kepolisian, melainkan kewenangan teknis dari instansi lain seperti Kementerian ESDM dan pemerintah daerah.

Tinton lalu menjelaskan, bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Toshida Indonesia diterbitkan pada tahun 2010 lalu, jauh sebelum Kabupaten Kolaka Timur terbentuk sebagai kabupaten mandiri pada tahun 2013.

Kondisi ini, kata Tinton, diduga menjadi penyebab utama tumpang tindih administrasi antara Koltim dan Kabupaten Kolaka yang hingga kini belum terselesaikan.

“Setahu saya, IUP itu tidak akan berubah. Tahun 2010 IUP-nya dibuat, lalu Koltim terbentuk di 2013. Sampai sekarang tahun 2025 berarti sudah sekitar 12 tahun. Ini menjadi koreksi kita bersama. Sebenarnya apa yang terjadi hari ini adalah keteledoran kita semua. Kita harus akui itu, kemana aja kita. Kita terlambat,” ucapnya.

Tinton juga menambahkan, berdasarkan pemahamannya, IUP bersifat tetap dan ditentukan berdasarkan titik koordinat yang tidak berubah. Sehingga, selama data di Kementerian ESDM belum diperbarui, maka wilayah tambang tersebut masih akan tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Kolaka.

“Nama IUP itu ditentukan dengan titik koordinat, dan titik itu tidak akan berubah. Jadi kalau hari ini masih tercatat di Kementerian ESDM sebagai wilayah Kolaka, ya memang seperti itu. Ini yang harus kita perbaiki,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tinton menilai bahwa Kabupaten Kolaka Timur sebenarnya berpotensi besar memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan asalkan pemerintah daerah segera menertibkan aspek administrasi dan memperjuangkan pencatatan wilayahnya secara resmi di kementerian terkait.

“Bagaimana kita mau mendapatkan manfaat kalau secara administrasi kita belum tercatat di Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan? Percuma. Kita tidak bisa menarik pajak apapun, baik itu pajak air, kendaraan, dan lain-lain kalau kita sendiri belum resmi terdaftar,” kata Tinton.

Pada kesempatan itu, Tinton juga mengingatkan pentingnya koordinasi segera ke Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan terutama terkait penyesuaian data wilayah dan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya menjadi hak Kabupaten Kolaka Timur.

“Ini memang kesalahan di masa lalu. Tapi sekarang saatnya kita saling bahu-membahu untuk memperbaiki. Supaya Koltim diakui sebagai wilayah hasil pertambangan dan bisa mendapatkan bagi hasil yang layak,” tuturnya.

Di akhir penyampaiannya, Kapolres menekankan, wilayah Kolaka Timur memiliki potensi pertambangan lain di luar area IUP PT Toshida Indonesia, sehingga penataan administrasi harus dilakukan secara menyeluruh agar daerah benar-benar siap menerima manfaat ekonomi dari sektor pertambangan.

“Coba lihat kembali, wilayah Koltim bukan hanya Toshida. Kalau semuanya tertata, Pemda bisa siap menerima manfaatnya. Tapi kuncinya, bereskan dulu administrasinya,” pungkasnya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *