Investigasitimes.com, Kabupaten Koltim – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) akhirnya mengambil langkah dalam menindaklanjuti polemik aktivitas pertambangan di Desa Taore, Kecamatan Aere.
Melalui rapat bersama yang digelar di Aula Kantor Bupati Koltim pada Rabu (22/10/2025), disepakati pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan DPRD, Forkopimda, dan sejumlah instansi terkait.
Rapat dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Kolaka Timur, Yosep Sahaka.
Pada kesempatan itu, Yosep mengatakan, bahwa tim terpadu ini akan fokus pada dua hal utama yaitu melengkapi administrasi yang dibutuhkan pemerintah daerah, serta memperkuat koordinasi lintas lembaga hingga ke tingkat pusat.
“Kita tidak akan berhenti. Kita akan jalan terus sampai mendapatkan kepastian hukum menyangkut hak-hak pemerintah daerah terhadap perusahaan tambang yang beraktivitas di wilayah Koltim,” tegas Yosep.
Menurutnya, pembentukan tim ini merupakan tindakan agar pemerintah daerah tidak hanya berkutat pada perdebatan, melainkan benar-benar bekerja dan berbuat untuk masyarakat.
“Kalau perlu besok sudah terbentuk timnya, lengkap dengan melibatkan DPRD, Forkopimda, dan pihak terkait lainnya,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Wakil Ketua DPRD Koltim, Diana Massi dan Aris Prasetyo, Ketua Komisi II, Suprianto bersama anggota, Juslan Kadir , Kapolres Koltim, AKBP Tinton Yudha Riambodo SH SIK MH, Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin SH, serta perwakilan dari Dandim 1412 Kolaka.
Pihak PT Toshida Indonesia yang seharusnya hadir dalam pertemuan tersebut, tidak datang.
Berdasarkan surat resmi dengan Nomor: 1327/STang/TSD/X/2025, perusahaan menyatakan ketidakhadiran mereka karena sebagian besar dokumen yang diminta Pemda Koltim merupakan kewenangan pelaporan langsung kepada Kementerian ESDM.
Dalam surat yang ditandatangani Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, perusahaan menjelaskan dasar hukum kegiatan operasionalnya berdasarkan SK Bupati Kolaka Nomor 159 tahun 2010 dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 5.000 hektare.
“Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan izin, laporan produksi, RKAB, dan PNBP berada pada Kementerian ESDM, bukan Pemkab,” tulis Laode dalam suratnya.
Namun demikian, PT Toshida tetap menyatakan komitmennya untuk bersinergi dengan Pemda Koltim. Sebagai bentuk itikad baik dan transparansi, perusahaan tersebut menyatakan kesediaannya memberikan ringkasan data non-rahasia yang relevan dengan wilayah administratif Koltim.
“Kami berkomitmen untuk tetap bersinergi dengan Pemda Koltim dalam bingkai hukum nasional yang berlaku, demi memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” bunyi surat itu.
Terbentuknya tim terpadu tentu yang diharapkan yakni mampu menata ulang koordinasi, memperjelas batas kewenangan, serta memastikan bahwa hak-hak daerah atas sumber daya alamnya tidak terabaikan.









