Kabupaten Blitar – Polres Blitar Polda Jawa Timur menggelar kegiatan press release kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kasihumas Polres Blitar Aiptu Saiful Muhaeni.
Press release berlangsung di Aula Gedung Santya Sudhirajati Polres Blitar pada Kamis (5/2/2026).
Kapolres Blitar AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Blitar menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari cekcok rumah tangga antara terduga pelaku berinisial R (44) dengan istrinya berinisial SN (48). Perselisihan dipicu karena korban dinilai tidak menjalankan kewajibannya sebagai istri.
Aksi kekerasan diketahui terjadi berulang. Selain melakukan pemukulan, korban juga mengalami luka memar pada bagian leher yang diduga akibat dililit selang berwarna biru sepanjang kurang lebih 3 meter.
Setelah mengetahui korban tidak bergerak, terduga pelaku sempat menyiramkan air dengan harapan korban sadar. Namun korban tetap tidak merespons. Pelaku kemudian menggendong korban ke tempat tidur untuk diistirahatkan hingga keesokan paginya, tetapi korban tetap tidak bergerak.
Merasa panik, pelaku meminta bantuan tetangga. Mengetahui kondisi korban, tetangga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat. Korban selanjutnya dibawa ke Puskesmas Desa Mboro, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar. Sesampainya di puskesmas, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
Berdasarkan hasil gelar perkara, Satreskrim Polres Blitar menetapkan R sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 1 buah ember, selang warna biru sepanjang 3 meter, serta pakaian milik korban.
Polres Blitar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polres Blitar juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan serupa melalui Call Center Polres Blitar di nomor 110.









