Kejanggalan Penertiban Arena Sabung Ayam di Sitiarjo, Warga Pertanyakan Keseriusan Penindakan

saat tim awak media ke arena perjudian sabung ayam di Dusun Krajan Tengah, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang pada (1/2/2026) 15.51 WIB

Kabupaten Malang – Penertiban lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di Dusun Krajan Tengah, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan  menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam operasi yang dilakukan jajaran Polres Malang tersebut.

Penertiban berlangsung pada Minggu (1/2/2026) malam. Namun saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas sabung ayam. Kondisi ini berbanding terbalik dengan temuan awak media yang pada hari yang sama berada di lokasi dan melihat langsung adanya aktivitas sabung ayam. Bahkan, para pelaku judi tampak bersorak ramai di area tersebut.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan di kalangan warga. Mereka menilai penindakan terkesan terlambat karena saat petugas datang, aktivitas sudah lebih dulu bubar.

Menanggapi hal itu, Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus langkah preventif agar praktik perjudian tidak kembali terjadi.

“Begitu menerima aduan masyarakat, kami langsung tindak lanjuti dengan penyelidikan dan penertiban di lokasi. Ini bentuk komitmen Polres Malang untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” kata AKP Bambang, Jumat (5/2/2026).

Menurut Bambang, arena sabung ayam tersebut berada di lahan kosong di samping rumah warga, berupa bangunan non permanen dengan tiang bambu, atap terpal, dan alas tanah. Di bagian tengah terdapat arena berbentuk persegi dari rangka kayu yang dilapisi karpet.

“Dari keterangan warga, lokasi itu memang beberapa kali dipakai untuk sabung ayam, meski waktunya tidak menentu. Ini jelas meresahkan dan melanggar hukum,” ujarnya.

saat petugas datang di lokasi perjudian pada (1/2/2026)

Dalam penertiban itu, petugas juga memberikan pembinaan kepada pemilik lahan agar tidak lagi mengizinkan tanahnya digunakan sebagai arena perjudian.

“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga melakukan pendekatan persuasif. Pemilik lahan sudah kami beri peringatan tegas agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Bambang.

Sebagai langkah akhir, petugas bersama warga sekitar melakukan pembongkaran dan pemusnahan arena dengan cara dibakar.

“Arena langsung kami musnahkan di tempat agar tidak bisa digunakan kembali. Ini juga untuk memberikan efek jera,” jelasnya.

AKP Bambang turut mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus bersinergi. Setiap informasi dari warga sangat berarti untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Jangan ragu melapor jika menemukan aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya.

Sementara itu, masyarakat berharap jajaran Polres Malang dapat lebih serius menangani pelanggaran perjudian dengan menangkap serta menjerat para pelaku menggunakan pasal pidana agar menimbulkan efek jera. Awak media pun menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas yang diduga masih terjadi di wilayah tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *