Investigasitimes.com, Koltim – Dugaan kecurangan berupa mobilisasi pemilih “siluman” (luar) yang ikut memilih pada pemilihan kepala desa (pilkades) Pembeyoha, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) kembali dibongkar LSM Barak Koltim.
Dari 58 pemilih luar itu, enam orang warga yang mencoblos di pilkades Pembeyoha dan ternyata masih berdomisili di wilayah asalnya. Keenam warga itu, empat diantaranya dari Kelurahan Ladongi Jaya, dan dua orang lainnya berasal dari Kelurahan Atula.
Empat warga Kelurahan Ladongi yang dimaksud antara lain Kamaruddin, Nurmi, Iin Indarti dan Sulistina. Sedang dua warga dari Kelurahan Atula yakni Rahman Fadly Syahrir dan Erniati Rudi.
Ketua LSM Barak Koltim, Beltiar mengungkapkan, berdasarkan hasil penelusuran (kroscek) yang dilakukannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Koltim bahwa Kamaruddin, Nurmi, Iin Indarti dan Sulistina sampai dengan Rabu (21/12) masih tetap dinyatakan berdomisili di Kelurahan Ladongi Jaya. Sementara Rahman Fadly Syahrir dan Erniati Rudi, dihari yang sama itu juga masih tercatat sebagai warga Kelurahan Atula.
“Nah, enam orang ini pada hari H pilkades serentak juga ikut menyalurkan hal pilihnya di Desa Pembeyoha. Padahal mereka masih tercatat sebagai warga Kelurahan Ladongi Jaya dan Kelurahan Atula,” ujar Beltiar.
Dengan adanya enam warga yang lolos mencoblos ini, maka semakin menguatkan asumsi LSM Barak bahwa pilkades Pembeyoha diwarnai (dugaan) dengan kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggungjawab, secara sistematis, terstruktur dan masif.
“Kami berharap agar temuan kami ini bisa menjadi satu referensi bagi pihak kepolisian dalam mengusut dugaan pemalsuan dokumen kependudukan di pilkades Pembeyoha. Kami juga akan mengungkap data ini maupun data lainnya pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD serta pihak terkait lainnya,” kata Beltiar.
Sekedar diketahui, adanya dugaan kecurangan ini berawal dari menolaknya calon kepala desa (cakades) nomor urut 2,Johan Jafar untuk menandatangani hasil perhitungan suara pilkades Pembeyoha.
Menurut Johan, perolehan suara cakades nomor urut 1,Firdaus diduganya penuh kecurangan dengan menghadirkan 58 orang pemilih yang berasal dari luar Desa Pembeyoha. Dasar keberatan ini, Johan pun melaporkan dugaan kecurangan itu kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Pembeyoha. Surat pengaduannya ditembuskan kepada Plt Bupati Koltim, DPMD, BPD Pembeyoha.
Tidak sampai disitu, Johan Jafar didampingi Ketua LSM Barak juga mengajukan permintaan hearing (dengar pendapat) kepada DPRD Koltim.
Terakhir, Johan melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen kependudukan terhadap 58 pemilih luar kepada pihak Polsek Ladongi. Dalam menempuh jalur hukum ini, Johan didampingi oleh Direktur LBH Marennu, Irwansyah SH.L.MM









