Investigasitimes.com, Koltim – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan kecurangan pemilihan kepala desa (pilkades) Pembeyoha akhir dilaksanakan oleh Komisi I DPRD Koltim, Selasa (3/12/2022).
RDP dipimipin Wakil Ketua Komisi I, Amin W dan dihadiri oleh anggota, Hadrianus Lewi, Kepala DPMD, Irwan Kara, Plt Kepala Dukcapil, I Ketur Hartawan, Kabid Pemdes, Kusram Marolli, Kabag Hukum DPRD, Surya Hatta, Ketua dan PPKD Pembeyoha, Ketua BPD Pembeyoha, calon kepala desa (cakades), Johan Jafar, Irwansyah SH. L. MM dan Ketua LSM Barak, Beltiar (selaku pendamping Johan Jafar), cakades Firdaus serta beberapa orang masyarakat.
Terungkap dalam RDP bahwa dalam pelaksanaan pilkades Pembeyoha ternyata ada satu tahapan yang tidak dilaksanakan oleh PPKD, yaitu tidak melaksanakan pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT). Artinya, salinan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ada sama sekali tidak diberikan kepada calon untuk dikroscek terlebih dahulu.
“Klien kami ketika itu hanya langsung disuruh (keadaannya diduga terpaksa) bertandatangan oleh seorang panitia dari kabupaten atau salah seorang staf DPMD. Dengan alasan bahwa pilkades serentak harus tetap dilaksanakan, dan dia diminta untuk menandatangani DPT saja terlebih dahulu. Adapun menyangkut pengaduan/keberatan, staf DPMD tersebut menyarankan agar nanti setelah menandatangani DPT baru mengambil format pengaduan,” kata Irwansyah selaku pendamping Johan.
Irwansyah berkeyakinan kuat jika pilkades Pembeyoha sarat (diduga) penuh dengan kecurangan.Selain terdapat 58 pemilih “siluman” (luar) yang menampakkan diri nanti pada hari H pemilihan, keyakinan itu pula diperkuat dengan adanya tahapan (pleno DPT) yang tidak dilaksanakan oleh PPKD.
“Ada proses pilkades yang tidak berjalan baik (pincang). Ditambah lagi, adanya Firman, pemilih berkelahiran 2014. Apakah itu human error (kesalahan manusia) lalu kemudian kelalaian itu kita maafkan. Mengapa ada wajib pilih yang didatangkan dari luar itu juga dianggap biasa-biasa,” ujarnya.
“Jangan kesalahan kecil dianggap itu adalah kesalahan manusia biasa, sementara ada dugaan rekayasa besar juga dianggap hal biasa. Dalam pemilihan itu tidak boleh ada pelanggaran sekecil pun karena tahapannya sudah diatur secara detail,” tambah Irwansyah
Tidak adanya rapat pleno sebelum DPT ditetapkan juga diakui dan dibenarkan oleh Wakil Ketua BPD Pembeyoha, Alas serta Sekretaris PPKD, Ilham serta anggota PPKD bernama Pandika Ikram.
Ketua PPKD, Samriah ketika ditanyakan soal pleno DPT mengaku sudah melaksanakan bahkan sudah ditandatangani oleh masing-masing calon kepala desa.
Namun, ketika coba dikonfrontasi ulang dengan Ilham (Sekretaris PPKD) dan Pandika Ikram (anggota PPKD), Samriah sepertinya kebingungan, apalagi dia diminta menunjukkan bukti baik berupa dokumentasi ataupun rekaman video maupt audio.
Samriah malah hanya bisa melempar kata pertanyaan kepada Pandika Ikram terkait bukti rapat pleno sebelum penetapan DPT. Dan Pandika tidak bisa memperlihatkan bukti yang diminta oleh pimpinan RDP, Amin W.
Samriah mencoba membangun argumentasi, jika PPKD pernah memanggil dan melakukan musyawarah bersama BPD serta kedua calon.
Sementara itu, Ketua BPD, Benny menyampaikan bahwa dalam setiap tahapan pertemuan selalu dilibatkan PPKD dan BPD. “Jadi tidak ada paksaan tandatangan, semua dibacakan dan diplenokan,” jelasnya.
Beltiar dalam RDP mempertanyakan kepada PPKD terkait ada 15 nama dalam DPT yang ternyata setelah dicek langsung ke sistem Dukcapil Koltim baik KTP mau KK-nya masih tercatat berdomisili di Kelurahan Atula dan Kelurahan Ladongi Jaya.
Namun pertanyaan ini tidak dijawab oleh PPKD malah dilemparkan kepada Kabid data Dukcapil.
“KTP dan KK itu tidak ada tercetak kalau masih beralamat di Kelurahan Atula atau Ladongi Jaya. Tidak akan mungkin kami mau rubah. Tolong kita ambil KTP dan KK 15 orang itu, kita liat siapa yang memalsukan itu,”kata Kabid data.
Hasil pemantuan, suasana RDP semakin tak terarah, pertanyaan Beltiar pun tertimbun karena segera ditutupi dengan pertanyaan saksi dari Firdaus yang mendapat kesempatan dari untuk “menyelip”.
Bukannya mau memberi jawaban atas pertanyaan Beltiar. Si penanya ini malah berbelok dan mempertanyakan kebenaran dari seorang saksi untuk memeriksa KTP dan KK pemilih pada saat pencoblosan berlangsung.
Beltiar berupaya menumbuhkan kembali pertanyaannya kepada PPKD, akan tetapi kesempatan berbicara dari pimpinan dijatuhkan kepada Kusram Marolli untuk menjawab pertanyaan dari saksi Firdaus.
Kusram juga mengatakan, bahwa terkait adanya dugaan pemilihan luar yang ada dalam DPT bisa nanti dibuktikan melalui uji materi.
RDP dugaan kecurangan pilkades Pemboyaha hingga berakhir dilaksanakan tidak menemukan titik terang. Polemik ini rencananya akan coba ditangani oleh panitia kabupaten dalam hal ini DPMD Koltim. Pihak-pihak yang berpolemik akan diundang atau dipanggil untuk saling “beradu” data.









