Investigasitimes.com, Kab. Ngawi – Sempat di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun tiga bulan penjara dan denda Rp 3,5 juta subsider satu bulan kurungan dalam kasus illegal logging (20/8/2019), rupanya tidak membuat jera Kepala Desa (Kades) Rejomulyo, Bakri untuk kembali menjalani aktivitas bisnis illegal logging.
Hasil penelusuran awak media di gudang milik Bakri yang berada di Dusun Sumberan Desa Rejomulyo Kecamatan Karangjati Kabupaten Ngawi, ditemukan gelondongan kayu jati dan berbagai ukuran yang diduga illegal. Saat ini diduga bisnisnya lebih rapi dan diduga ada yang membekingi bisnis tersebut.
Bahkan, di belakang rumah mewah yang bernilai kisaran puluhan miliaran rupiah milik Bakri tersebut, terdapat banyak sekali kayu gelondongan, tetapi yang mengherankan tim awak media hingga kini bisnisnya diduga tidak tersentuh kembali oleh aparat penegak hukum (APH).
Saat tim menanyakan surat izin penebangan dan jual beli kayu jati, Kades Bakri malah mengeluarkan surat izin yang hanya dari Kades setempat, tanpa menunjukkan Surat Keterangan Asal Usul (SKAU) yang merupakan surat keterangan yang menyatakan sahnya pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak atau lahan masyarakat.
“Yang jelas saya punya surat ini mas hanya sebagai formalitas saja,” ujar Kades Rejomulyo kepada awak media, Senin (26/6/2023). Kemudian tim menyampaikan seharusnya punya izin resmi pak.
“Ya pak, memang saya akui salah karena belum punya surat-surat lengkap,” timpal Bakri.
Padahal kayu hasil penebangan ilegal itu diperjual belikan dengan harga yang sangat tinggi antara 1-10 miliar.

Menurut informasi dari warga setempat yang meminta namanya tidak dimunculkan menyampaikan, setiap penebangan kayu jati tersebut dilakukan pada malam hari, karena sudah mendapat backing dari beberapa pihak dengan uang tutup mulut sebesar 5 juta per orangnya maka penebangan kayu jati ilegal ini pun terus berjalan.
“Kami memohon kepada pihak APH untuk melakukan penyelidikan terhadap pemilik usaha tersebut, karena sudah merugikan hutan negara bahkan eksploitasi hutan,” harapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Wahyudi saat dilapori awak media ini menyampaikan, akan disampaikan ke Kasat Reskrim Polres Ngawi.
“Baik pak saya sampaikan ke Kasat Reskrim Polres Ngawi untuk ditindaklanjuti,” tegasnya, (26/6/2023).
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Agung Joko Haryono, S.I.K., M.H., M.Si saat dilapori awak media via selulernya menegaskan, kami tindak lanjuti.
“Siap pak, kami tindak lanjuti,” tegasnya.








