Investigasitimes.com, Koltim – Ada hal menarik dari penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kolaka terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proyek swakelola pengaspalan mess Pemda/rumah jabatan Bupati Kolaka Timur (Koltim) tahun 2023.
Dimana dalam pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan terungkap bahwa dana swakelola diduga masuk ke rekening seseorang atau oknum pribadi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Indawan Kuswadi SH MH melalui Kasi Intelnya, Ilmiawan Tibe Hafid SH menyebutkan,rekening oknum pribadi tertentu itu menampung dana swakelola pengaspalan mess Pemda/rumah jabatan bupati secara gelondongan.
“Uang itu disimpan secara gelondongan oleh pribadi oknum tertentu. Itu berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan yang kita kumpulkan bukan keterangan pribadi saya atau kesimpulan saya,” kata Ilmiawan.
Sayangnya, Ilmiawan belum mau membuka identitas dari oknum pribadi tertentu itu.Dengan dalih jika semua masih tahap penyelidikan.
Ilmiawan menjelaskan bahwa dalam penjabaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) khususnya swakelola diwajibkan membentuk tim swakelola. Terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pelaksana, bendahara, pengawas dan perencana.
Surat Keputusan (SK) dari tim swakelola tersebut ditandatangani langsung oleh bupati dalam tahun anggaran berjalan.
Selanjutnya, bendahara yang ditunjuk pula (berdasarkan SK) harus memiliki rekening swakelola, bukan rekening dinas maupun rekening pribadi.
Sekedar diketahui,proyek swakelola pengaspalan mess Pemda/rumah jabatan Bupati Koltim dikerjakan menjelang pelaksanaan HUT Sulawesi Tenggara (Sultra) ke-59 tahun 2023. Total anggaran swakelola yang digunakan sebesar Rp.1,5 miliar.
Kabupaten Koltim sendiri ketika itu tertunjuk menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan pameran pembangunan.









