Bapenda Lakukan Penyebarluasan Pajak Daerah bersama Camat, Kades dan Tokoh Masyarakat Ueesi

Investigasitimes.com,Koltim – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu produk hukum yang dibuat Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) dalam upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Secara marathon, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai leading sektor terus bergerak memperkenalkan Perda tersebut. Dengan tujuan agar masyarakat dapat mengetahui lebih luas betapa pentingnya pajak dan retribusi bagi kemajuan daerah serta bagi masyarakat Kolaka Timur itu sendiri secara umum.

Penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah kembali dilakukan Bapenda Kolaka Timur di Kecamatan Ueesi. Bertempat di aula kantor Kecamatan Ueesi, Bapenda menggelar sosialisasi bersama pemerintah kecamatan, Pemerintah Desa se-Kecamatan Ueesi,serta masyarakat baik dari kalangan tokoh pemuda, tokoh perempuan, maupun dari kalangan usahawan.

Penyajian materi mengenai kebijakan pajak daerah ini secara bergantian dibawakan oleh Kepala Bapenda yang mana dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penetapan dan Pelayanan Bapenda Koltim, Abidin SE, Kabid Penagihan, Hartono SP, serta Kepala Bidang Pendataan, Nanang Supriyatna SE.

Adapun jenis pajak yang disampaikan berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024 meliputi:

1.Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-2P) yang besarannya disesuaikan dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)

2.Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5%

3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10% yang terdiri atas pajak makan dan atau minum (misalnya warung makan/restoran), serta pajak jasa perhotelan/penginapan

4. Pajak Reklame sebesar 25 %

5. Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 10 %

6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 10 %,

7. Pajak sarang burung walet sebesar 2 %

8. Pajak Kendaraan Bermotor (pajak ini pungut oleh Bappenda Provinsi Sultra)

9. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

Secara bergantian pula, para Narasumber Bapenda Koltim menyampaikan, bahwa pemerintah kecamatan dan pemerintah desa memiliki peran penting dalam menyukseskan pemungutan pajak dan retribusi diwilayahnya masing-masing. Yang mana, pemerintah kecamatan dalam hal ini Camat adalah pengawasnya, sementara masing-masing Kepala Desa atau Lurah adalah penanggungjawabnya.

Sehingga diharapkan perlunya kolaborasi yang baik antara pemerintah desa atau lurah dan pemerintah kecamatan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah. Terakhir, para pemateri berpesan pentingnya pajak dan retribusi daerah untuk mendukung kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum daerah Kabupaten Kolaka Timur.

Pihak Bapenda Koltim pada hari itu (usai melaksanakan sosialisasi), langsung melakukan pendataan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) terhadap subyek pajak baru.

Disamping itu, dilakukan pula penagihan atas tunggakan PBB di Desa/Kelurahan untuk wilayah se-Kecamatan Ueesi.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *