Kabupaten Malang — Kepolisian Resor (Polres) Malang menunjukkan respons cepat dalam menangani tindak kriminalitas. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan disertai kekerasan yang menimpa seorang remaja di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut dialami oleh AS (16), seorang remaja asal Desa Bokor, Turen, pada Sabtu, 14 Februari 2026. Kejadian bermula saat korban sedang bersantai di depan rumahnya, lalu didatangi oleh tiga orang pria.
Salah satu pelaku, yang diketahui merupakan teman kakak korban, mengajak AS keluar dengan dalih melihat pertunjukan kesenian bantengan. Namun, bukannya menuju lokasi pertunjukan, korban justru dibawa ke area persawahan di Jalan Sari, Desa Pagedangan, Turen.
“Setibanya di sebuah gubuk sawah, terduga pelaku merebut paksa ponsel milik korban. Sementara itu, satu pelaku lainnya membantu dengan cara memiting leher korban agar tidak melakukan perlawanan,” tutur AKP Bambang Subinajar, Jumat (20/2/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit telepon genggam merek Vivo Y12s. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Turen pada Sabtu malam. Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Turen bersama Unit Opsnal 2 Satreskrim Polres Malang segera melakukan penyelidikan dan perburuan terhadap para pelaku.
Hasilnya, pada Minggu (15/2/2026), polisi berhasil meringkus tersangka berinisial WP (20), warga Desa Majangtengah, Kecamatan Dampit. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa ponsel milik korban yang sempat dirampas.
“Satu pelaku utama berhasil diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah mengamankan barang bukti ponsel milik korban,” tambah Bambang.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus dan memburu dua pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi pemerasan disertai kekerasan tersebut. Atas perbuatannya, tersangka WP harus mendekam di sel tahanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









