Seorang Pria Laporkan Mantan Tunangan ke Polda Sulsel atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Investigasitimes.com, Makassar – Seorang pria berinisial AB melaporkan mantan tunangannya (kekasihnya) ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut dilayangkan menyusul tudingan terhadap AB yang disebarluaskan melalui media sosial berupa Instagram.

Pelaporan ini terjadi setelah mantan kekasih AB berinisial dr R, yang diketahui berprofesi sebagai seorang dokter di Makassar, diduga mengunggah konten di media sosial yang dinilai mencemarkan nama baik AB.

Ikhwal laporan ini berawal dari retaknya hubungan pertunangan antara AB dan dr R.

AB mengaku memutuskan hubungan dan membatalkan rencana pernikahan karena sudah tidak sanggup dengan sikap mantan kekasihnya.

Keputusan tersebut, menurut AB, diambil setelah mempertimbangkan berbagai hal yang membuat hubungan mereka tidak lagi sejalan.

AB menegaskan, bahwa hubungan yang terjalin antara dirinya dan dr R merupakan hubungan pribadi yang telah berujung pada pertunangan.

Oleh karena itu, ia menyebut seluruh transaksi keuangan yang terjadi selama hubungan berlangsung bersifat sukarela dan tidak pernah didasarkan pada perjanjian hukum, utang-piutang, maupun kerja sama keuangan.

Terkait pertunangan, AB menjelaskan bahwa acara tersebut berlangsung pada November 2025 dan dirangkaikan dengan pembukaan klinik milik dr R di Kabupaten Bone.

Ia mengaku sempat menceritakan kondisinya yang ketika itu memang belum maksimal dipersiapkan, dikarenakan dalam kondisi mendadak. Terlebih lagi, ia masih suasana duka.

Namun demikian, acara pertunangan tetap berlangsung.

AB menyebut bahwa setelah pertunangan berlangsung, tidak pernah ada kejelasan mengenai waktu dan lokasi pernikahan. Sehingga kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama pembatalan rencana pernikahan.

Pasca pembatalan itu, AB mengaku menjadi sasaran unggahan di media sosial yang menuding dirinya yang bukan-bukan.

Diketahui, hubungan antara AB dan dr R terjalin sejak Mei 2025 dan telah diketahui oleh orang tua masing-masing.

Lantaran merasa dirugikan secara pribadi dan profesional, AB dengan didampingi pengacaranya, Taufik Sungkono SH akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sulsel.

Selaku pengacara, Taufik Sungkono SH mengatakan, terkait tuduhan “mahar ghaib” yang dialamatkan kepada kliennya melalui media sosial bisa dibuktikannya bahwasanya itu tidak benar.

“Apa yang pernah disampaikan klien kami di cek dalam pertunangan waktu itu memang benar adanya. Bukan mengada-ada. Dan kami siap membuktikannya,” tegas Taufik Sungkono.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *