Investigasitimes.com, Koltim – Mendekam didalam sel tahanan rupanya tak membuat DS (23 tahun), warga Desa Wonuamboteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) untuk “hijrah” ke level kesadaran.
Pandangan matanya, tak henti-hentinya menyukai dan berniat untuk menguasai sesuatu barang yang bukan miliknya alias milik orang lain.
Baru-baru, mantan residivis pencurian motor (curanmor) sekaligus penganiayaan ini kembali “gelap mata” dengan menggasak sebuah sepeda motor yang sedang diparkir di pelataran halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Kelurahan Welala, Kecamatan Ladongi.
Mau tidak mau, terpaksa pria bertubuh kurus dan bertato itu harus kembali berurusan dengan petugas kepolisian.
Kapolsek Ladongi, AKP I Nyoman Sila menyampaikan, penangkapan terhadap DS berawal dari adanya pengaduan (laporan) seorang Desa Gunung Jaya, Kecamatan Dangia bernama Dedi Aprianto (25 tahun). Yangmana, sepeda motor miliknya jenis Honda CRF telah raib saat diparkir di dekat musala rumah sakit.
“Korban saat itu sedang menjaga istrinya yang hendak melahirkan di RSUD Koltim. Sepeda motornya diparkir di dekat musala. Sepeda motor tersebut awalnya digunakan oleh rekan korban untuk mengambil charger handphone. Setelah itu Ia kembali dan memarkir kendaraan tersebut di samping rumah sakit,”kata Kapolsek I Nyoman Sila
“Mereka (korban dan rekannya) kemudian duduk bersama di depan ruang laundry rumah sakit. Namun keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WITA, korban terkejut dan sudah tak mendapati lagi sepeda motornya terparkir di dekat musala (sudah tidak berada di tempat),”sambungnya
Merasa telah kehilangan sepeda motor, korban lalu berinisiatif melapor peristiwa naas yang dialaminya ke Polsek Ladongi. Satuan unit reserse kriminal kemudian bergerak cepat mencari tahu siapa pelaku yang telah menggasak sepeda motor korban.
Alhasil, tak sampai satu hari (1×24 jam) petugas Unit Reserse kriminal Polsek Ladongi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian beserta sepeda motor korban.
Kapolsek I Nyoman Sila menyampaikan, pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyidik kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp35 juta. Dan, akibat dari perbuatannya, pelaku DS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal selama 5 tahun.
Kapolsek I Nyoman Sila mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraannya. Terutama untuk di area-area publik semisal rumah sakit.
Tak lupa, Kapolsek I Nyoman Sila mengharapkan partisipasi dari masyarakat agar sekiranya dapat segera melaporkan kepada pihak berwajib manakala mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan.









