Investigasitimes.com, Koltim – Rumor jika PT.Sinar Bulan Grup akan keluar sebagai pemenang lelang mega proyek penanganan Long Segment Ruas Tawarombadaka-Solewatu (bundaran) senilai Rp. 24 Miliar terbukti.
Pihak panitia pelelangan akhirnya mengumumkan perusahaan yang beralamat Desa Bola, Kecamatan Batauga, Kabupaten Buton Selatan (Busel) tersebut sebagai pemenang, pada Kamis (14/6/2023).
Meski demikian, sebagian kalangan cukup mengkhawatirkan jika pekerjaan penanganan Long Segment dikerjakan oleh PT. Sinar Bulan Grup dengan alasan karena memiliki sejumlah catatan perjalanan yang cukup kurang baik di daerah lain, di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Seperti dikutip pemberitaan sebuah media online edisi 20 April 2021. Dimana, salah seorang tim Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Buton bernama Nafis meminta agar dianulir penetapan PT Sinar Bulan Grup sebagai pemenang tender proyek peningkatan jalan Bonelalo-Talaga Baru, Kecamatan Lasalimu, Kabupaten Buton dengan pagu anggaran Rp6.240.000.000.
Pembatalan dikarenakan terdapat masalah pelaporan keuangan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai salah satu persyaratan kualifikasi kemampuan keuangan dalam tender tersebut.
“Sementara kami konfirmasi bersurat ke KAP, yang masalah itu KAP-nya, jadi kami kasih kesempatan sampe tanggal 22 kalo tidak ada jawaban (Dari KAP-red) berarti dianulir penetapan pemenangnya,” ujar Nafis melalui sambungan telepon, Senin (19/4/2021) malam.
Menurut Nafis, penetapan pemenang tender hanya dilihat berdasarkan dari dokumen asli yang dibawa oleh pihak penyedia atau perusahaan saat tahapan pembuktian.
“Penetapan pemenang itukan kita hanya melihat dokumen asli, aslinya ada jadi kita tidak melakukan konfirmasi lagi sampe sedetil-detil itu, karena kalo semua dokumen juga kami harus percaya juga kalo penyedia itu kalo bawa dokumen,” ujarnya.
“Kita tidak lakukan verifikasi semua item untuk dokumen itu sampai ke seluruh yang mengeluarkan dokumen itu, kalo ada hal-hal yang diragukan kita juga lakukan konfirmasi,” sambung Nafis.
Nafis menambahkan, pihaknya (kala itu) sudah menyampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui WhatsApp agar tidak menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan kontrak kepada PT Sinar Bulan Group sampai ada konfirmasi dari KAP.

Untuk diketahui, dilansir dari LPSE Buton Selatan, berdasarkan hasil evaluasi, PT. Sinar Bulan Group tidak diundang saat tahapan pembuktian pada proyek Pembangunan Pengembangan Dermaga Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batauga dengan alasan laporan audit keuangan tahun 2020 oleh KAP Drs. Sjarifuddin Chan, berdasarkan informasi dan klarifikasi kepada KAP Drs. Sjarifuddin Chan menyatakan bahwa Report Audit PT. Sinar Bulan Group bukan milik dan bukan tanggung jawab KAP Drs. Sjarifuddin Chan dikarenakan tampilan Report Audit bukan standar KAP Drs. Sjarifuddin Chan dan alamat yang tertera dalam Report Audit bukan alamat KAP Drs. Sjarifuddin Chan.
Dalam pemberitaan lainnya,sebuah media online juga memberitakan bagaimana kualitas dari hasil PT. Sinar Bulan Grup pada pekerjaan peningkatan jalan Desa Eensumala-Desa Koboruno senilai Rp. 22 Miliar lebih tahun 2022, di Kabupaten Buton Utara. Proyek itu menggunakan anggaran dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra) menilai,pengerjaan proyek peningkatan jalan Desa Eensumala-Desa Koboruno oleh PT Sinar Bulan Grup diduga gagal konstruksi.
Hasil investigasi yang dilakukan Ketua Lepidak-Sultra, La Ode Harmawan SH menyebutkan, proyek pengaspalan yang dikerjakan PT Sinar Bulan Grup sudah dalam kondisi terkelupas dan bermodel seperti bubur.
Ditemukan pula, campuran batu pecah yang digunakan bukan diperoleh dari daerah Moramo sebagaimana yang tertuang dalam RAB, melainkan diduga diperoleh dari Desa Totombuli, Kabupaten Butur.
Dengan demikian, Harmawan meminta kepada aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Butur sekaligus selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak penyedia jasa dalam hal ini PT. Sinar Bulan Grup.
Harmawan juga mengungkapkan telah menyerahkan data-data hasil temuannya tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RIRI, termasuk Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Di Media terpisah, Lembaga Konsorsium Pemerhati Korupsi Buton Utara (KPK-Butur) juga menyoroti kemenangan PT Sinar Bulan Grup peningkatan jalan Desa Eensumala-Koboruno.
Dari hasil investigasi lembaga ini pula (mulai bulan Agustus-Desember 2022), bahwa ada dugaan praktek kolusi dan nepotisme dalam proses pelelangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Menurut Ketua Umum KPK-Butur, Rusdianto, awalnya panitia sudah menetapkan pemenang dalam pekerjaan tersebut yakni PT Urban Sakti Perdana. Bahkan telah diundang oleh PPK dalam pra SPBB pada tanggal 27 Juli 2022.
Namun secara tiba-tiba, tanpa undangan pra SPBB, PPK kemudian memenangkan perusahaan PT. Sinar Bulan Grup. Kemudian setelah berjalan, PT Sinar Bulan Grup tidak menyelesaikan pekerjaan peningkatan jalan Desa Eensumala-Koboruno sesuai kontrak yakni 150 hari kalender, terhitung sejak September sampai Desember 2022.
Atas dugaannya, Rusdianto berencana melaporkan permasalahan itu ke kantor KPK bahkan mereka siap melakukan aksi unjuk rasa di lembaga anti rasuah tersebut. Dengan harapan agar bisa segera turun melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap PPK Bidang Binamarga Dinas PUPR Butur serta pihak PT Sinar Bulan Grup.
Terkait pekerjaan peningkatan jalan Desa Eensumala-Koboruno, beredar kabar bahwa Dinas PUPR Butur sudah pernah memberikan peringatan kedua kepada PT. Sinar Bulan Grup. Namun meskipun demikian, progres pekerjaannya tak kunjung beres sampai Desember 2022.
Bahkan, menurut kabar hingga Mei 2023 penyelesaian pekerjaannya baru mencapai 55 persen. Manakala, dalam bulan Juni ini pihak penyedia (PT Sinar Bulan Grup) tidak menaikan volume pekerjaan sesuai yang diharapkan, maka pihak PPK akan melakukan pemutusan kontrak sesuai dengan rekomendasi dari BPK dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.
Penetapan PT.Sinar Bulan Grup pada lelang mega proyek penanganan Long Segment Ruas Tawarombadaka-Solewatu Koltim mengundang perhatian dari sejumlah kalangan kepada para panitia pelelangan. Apalagi dokumen Kemampuan Dasar (KD) atau pengalaman yang diserahkan pada saat pembuktian kualifikasi disinyalir (diduga) adalah palsu.
Sebagian kalangan berharap agar pihak panitia lelang di Koltim agar proses tender paket pekerjaan Long Segment Ruas Tawarombadaka-Solewatu
dievaluasi ulang atau tender ulang atau menggunakan sistem e-katalog biar lebih cepat dan safety (aman) dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN). Serta, melakukan koordinasi ke pihak PUPR Butur terkait kebenaran rekomendasi dan “ancaman” pemutusan kontrak terhadap PT. Sinar Bulan Grup terkait pekerjaan peningkatan jalan Desa Eensumala-Koboruno tahun 2022.
Kalangan tersebut juga meminta agar proses tender paket pekerjaan Long Segment Ruas Tawarombadaka-Solewatu
dievaluasi ulang atau tender ulang atau menggunakan sistem e-katalog biar lebih cepat dan safety (aman) dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN).
“Panitia harus tegas sesuai dengan aturan. Kadis PU yang notabene dikenal tegak lurus sesuai aturan dan sangat spesifik, dituntut untuk menggunakan tugas dan fungsinya tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Karena pengusaha lokal yang jelas wanprestasi masa diberikan raport merah untuk tidak diberikan kepercayaan mengerjakan proyek. Malah pengusaha luar yang putus kontrak dan sudah mendapat rekomendasi BPK dan Kejaksaan dimasukkan ke Koltim,”katanya
Sementara, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Koltim, Dewa Made Ratmawan ketika dihubungi melalui sambungan telepon tidak berhasil dikonfirmasi. Nomor handphone miliknya dalam kondisi sedang tidak aktif.









