Lelang Mega Proyek Long Segment 24 M, APH Diminta Usut Dugaan KKN Proses Penetapan PT. Sinar Bulan Grup

Praktisi hukum, Syarifuddin, SH, SH.I, MH

Investigasitimes.com, Koltim – Penetapan PT. Sinar Bulan Grup sebagai pemenang lelang mega proyek Long Segment ruas Tawarombadaka-Solewatu (bundaran) senilai Rp. 24 Miliar mengundang perhatian dari praktisi hukum, Syarifuddin, SH, SH.I, MH.

Ia mempertanyakan akan kinerja daripada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Koltim sehingga memenangkan perusahaan yang diduga memiliki rekam jejak (track record) masalah dalam pekerjaan yang sama di daerah berbeda.

“Pihak ULP semestinya tidak hanya menilai semata-mata dari sisi penawaran (evaluasi) yang dibuat oleh perusahaan pemenang.Namun penting juga mempertimbangkan secara keseluruhan termasuk didalamnya rekam jejak perusahaan. Apalagi jika benar terdapat permasalahannya pada pekerjaan serupa,” ujarnya.

Syarifuddin meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut permasalahan ini, sebab diduga dalam proses penetapan pemenang PT. Sinar Bulan Grup atas mega proyek penanganan Long Segment ruas Tawarombadaka-Solewatu senilai Rp.24 M sarat dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Tak hanya dari praktisi hukum, Ketua LSM Kawal Demokrasi Rakyat (Kader) Koltim juga angkat bicara terkait permasalahan ini. Ia menduga telah terjadi “permainan” dalam penetapan PT. Sinar Bulan Grup sebagai pemenang lelang proyek Long Segment ruas Tawarombadaka-Solewatu.

Salah satu sinyalemen, terjadinya perpindahan panitia ULP Provinsi ke ULP Koltim yang terkesan mendadak menjelang lelang. Dan diduga pula pemindahan itu disinyalir guna mengamankan pemenang lelang aspal.

“ULP Koltim sebenarnya memiliki pengalaman dan kualifikasi yang tidak kalah dengan ULP Provinsi. Oleh karena itu, kami minta APH untuk mengusut dugaan permainan dalam lelang tersebut. Jika tidak ada atensi dari pihak berwenang, maka kami akan melaporkan hal ini ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI,” jelas Eritman.

Eritman pula mendesak kepada pihak DPRD Koltim agar tidak tinggal diam terhadap permasalahan ini, dan benar-benar menjalankan fungsi pengawasannya.

Buat diketahui, setelah panitia mengumumkan pemenang lelang mega proyek Long Segment ruas Tawarombadaka-Solewatu (bundaran), selanjutnya memasuki tahapan masa sanggah atas keputusan panitia. Waktu yang diberikan sampai batas tanggal 20 Juni 2023Jay pukul 08.00 WITA. Berikutnya, tanggal 20 Juni pukul 08.01 WITA pembuatan surat penunjukan penyedia barang/jasa, serta terakhir penandatanganan kontrak kerja sampai batas 30 Juni, 16.00 WITA.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *